Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal, Nilainya Diperkirakan Hampir Rp 1 M
Tim Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut mobil boks.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai. Terbaru, petugas Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang nilainya diperkirakan hampir mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pengiriman rokok yang diduga ilegal atau tanpa dilekati pita cukai pada 16 Mei 2024. Tim Bea Cukai menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan patroli pada jalur yang dicurigai akan dilintasi untuk pengiriman rokok tersebut.
Tim patroli Bea Cukai melakukan penyisiran dari wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, hingga Kota Malang. Menurut Gunawan, tim Bea Cukai Malang mendapati kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal itu melintasi Jalan Ki Ageng Gribig wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Kemudian kendaraan tersebut dihentikan oleh tim patroli,” kata dia, Sabtu (18/5/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, Gunawan mengatakan, di dalam kendaraan jenis mobil boks tersebut ditemukan sekitar 35.200 bungkus rokok jenis Sigaret Keretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. “Puluhan ribu bungkus rokok ilegal berbagai jenis tersebut tidak dilekati pita cukai,” kata dia.
Menurut Gunawan, 35.200 bungkus tersebut setara 704 ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Malang itu disita sebagai barang bukti dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang. “Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp 973,2 juta dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 526,1 juta,” kata Gunawan.
Selain menyita barang bukti, Gunawan mengatakan, tim Bea Cukai Malang membawa sopir kendaraan boks pembawa rokok ilegal itu, beserta satu orang lainnya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.