Kemendag Sebut Ada Kemungkinan Peraturan Impor Direvisi Kembali
Permendag bersifat dinamis mengikuti perkembangan dinamika ekonomi di lapangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyatakan terdapat kemungkinan aturan terkait impor direvisi kembali. Hal itu mengingat situasi ekonomi dan arus perdagangan yang dinamis.
“Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan,” ucap Budi Santoso di Jakarta, Ahad (19/5/2024).
Ia menuturkan bahwa pihaknya selalu mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan, misalnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan terbatas terkait barang impor yang mensyaratkan komoditas tertentu memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.
Akan tetapi, peraturan itu justru menyebabkan penumpukan kontainer berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan proses pengurusan perizinan dan pertek yang tidak kunjung selesai. “Perteknya belum ada jadi kan menumpuk itu,” kata Budi.
Pihaknya pun mengubah aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebanyak tiga kali. Revisi tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei lalu.
Ia pun mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam peraturan terbaru tersebut. “Sudah tidak ada masalah kan sekarang karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai,” ujar Budi.