Kelompok Hak Asasi Palestina Sambut Baik Langkah Jaksa ICC
Genosida sebagai kejahatan tambahan harus dimasukkan dalam amandemen dakwaan.
REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Organisasi-organisasi hak asasi manusia Palestina: Al-Haq, Al Mezan, dan Palestinian Centre for Human Rights mengatakan keputusan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan pada pemimpin-pemimpin Israel "langkah yang sangat penting" untuk mengakhiri impunitas perang Israel di Gaza.
Dalam pernyataannya, tiga organisasi itu mengatakan pengumuman ICC didorong "upaya tanpa kenal lelah organisasi masyarakat sipil Palestina dan internasional yang mendesak surat perintah penangkapan" untuk anggota kabinet perang Israel.
“Meskipun kami menyambut baik dakwaan atas kejahatan terhadap kemanusiaan, juga terdapat katalog publik tentang pernyataan genosida yang berniat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza, termasuk melalui penolakan bantuan yang disengaja,” kata tiga organisasi tersebut seperti dikutip dari Aljazirah, Selasa (21/5/2024).
“Karena alasan-alasan ini, genosida sebagai kejahatan tambahan harus dimasukkan dalam amandemen dakwaan,” tambah mereka. Sementara itu Cina mengatakan pihaknya berharap ICC akan menegakkan posisi yang “obyektif” setelah jaksa penuntut utamanya meminta surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Israel dan Hamas.
“Diharapkan ICC akan menjunjung tinggi posisinya yang obyektif dan tidak memihak serta menjalankan kekuasaannya sesuai dengan hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin. Ia juga menyerukan diakhirinya “hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina”.
Pada Senin kemarin Jaksa Penuntut ICC Karim Khan mengatakan ia meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Gallant dan tiga pemimpin Hamas, termasuk pemimpinnya, Sinwar, atas dugaan kejahatan yang dilakukan dalam serangan 7 Oktober dan perang Israel di Gaza.