Kompolnas Klarifikasi Kasus Vina Cirebon ke Polda Jawa Barat
Kabar ada Polri yang menutupi kasus pembunuhan Vina tidak benar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Jakarta, Selasa, optimistis penyidik Polda Jabar dapat mengungkap tuntas kasus yang sudah bergulir selama delapan tahun yang lalu, ditambah adanya asistensi dari Bareskrim Polri.
"Tentunya Polri akan memfokuskan kekuatannya untuk segera mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan ini," kata Benny.
Menurut Benny, Polda Jabar memiliki catatan sukses dalam mengungkap kasus pembunuhan dengan kategori sulit, seperti kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, setelah dua tahun terungkap.
"Saya optimistis, karena Kombes Surawan Dirkrimum Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Subang dan akhirnya maju ke pengadilan. Ini sebuah prestasi dan saya harap di kasus ini juga sama," kata purnawirawan Polri itu.
Mantan Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menyakini dengan bantuan Bareskrim Polri, penyidik segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengusut keberadaan tiga buronan pembunuh Vina Cirebon, termasuk membuka kembali barang bukti dan pemeriksaan terhadap para narapidana.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukannya, Benny menekankan kabar keterlibatan anggota Polri yang dengan sengaja menutupi kasus tersebut, adalah tidak benar.
Justru kata dia, korban Eky adalah anak dari perwira pertama Polri "Apa yang beredar di media sosial (keterlibatan anggota) sudah disampaikan Kombes Surawan bahwa itu tidak benar. Justru salah satu korban merupakan anak perwira polisi, bukan dari ketiga pelaku," tutur Benny.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi aliasn Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.