MK Putuskan tak Terima Gugatan PHPU Pileg PPP Dapil Jatim

Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya.

Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan M Guntur Hamzah (kiri) saat mengikuti jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Jawa Timur (Jatim). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

Baca Juga


"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa PPP mendalilkan terjadinya pemindahan suara partai tersebut di Dapil Jatim 1, Dapil Jatim 4, Dapil Jatim 6, dan Dapil Jatim 8. "Pemohon mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara," kata dia.

Namun, lanjutnya, PPP tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan, siapa pihak atau orang yang mengalihkan suara, serta kapan pengalihan suara dilakukan. Ia menambahkan, MK juga menemukan adanya rumusan petitum yang bertentangan pada kasus pertama dan kasus kedua yang dicantumkan dalam permohonan.

"Pada petitum kasus pertama, Pemohon meminta penetapan jumlah perolehan suara, sementara pada petitum kasus kedua, Pemohon meminta pemungutan suara ulang, padahal dapil pada kedua kasus tersebut itu sama atau setidaknya beririsan, yaitu Dapil Jawa Timur 4," tutur dia.

Akan tetapi, kata dia, setelah PPP mencabut kasus kedua, yaitu pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jatim 4, pertentangan antar-petitum tidak lagi ada. "Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai permohonan Pemohon termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel)," ujarnya.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa eksepsi KPU yang pada pokoknya menyatakan permohonan PPP tidak jelas atau kabur, adalah beralasan menurut hukum dan mengabulkan eksepsi tersebut. Adapun Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar-nya, karena statusnya yang pernah menjadi politikus dari partai berlambang Kakbah tersebut.

Pada Selasa (21/5) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan/keputusan dismissal perkara PHPU Pileg 2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler