Pegi, Buron Kasus Pembunuhan Vina Bekerja Jadi Kuli Bangunan di Bandung Sebelum Ditangkap
Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan, buronan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Ia ditangkap di Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui merupakan seorang kuli bangunan. Pelaku diketahui memiliki nama lengkap Pegi Setiawan asal warga Cirebon.
"Saudara Pegi alias Perong yang kita DPO dengan identitas Pegi Setiawan, informasi yang didapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Kami melakukan penangkapan," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Jules menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi jika terduga pelaku sudah lama berada di Kota Bandung. Namun, Jules mengatakan akan tetap mendalami terkait hal itu.
Termasuk, ia mengatakan pihaknya akan mendalami apakah terduga pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti identitas. Serta mendalami apa yang dilakukan terduga pelaku selama buron 8 tahun dan peran dalam kasus pembunuhan apakah menjadi dalang utama pembunuhan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pembunuhan Vina," kata dia.
Jules meminta masyarakat untuk bersabar dan memastikan bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina akan diproses secara transparan. Pihaknya pun optimis kedua buron lainnya dapat segera ditangkap yaitu Andi dan Dani.
Ia menambahkan pihaknya tengah bekerja untuk melakukan pendalaman dan memenuhi alat bukti.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film 'Vina: Sebelum Tujuh Hari' berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sedangkan, delapan orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari tujuh orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu yakni Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara.
Saka bebas pada April 2020 setelah mendapat total remisi hampir separuh dari masa pidanaya. Kini, Saka muncul di hadapan publik dan mengungkapkan alibinya, bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah.
"Saya tidak ada di tempat itu (TKP). Saya ada di rumah bersama kakak dan paman saya di malam itu," ujar Saka, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024) lalu.
Saka mengatakan, seusai ditangkap dan sesampainya di kantor polisi, dia dipukuli dan disuruh mengakui apa yang tidak dilakukannya dalam kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Vina dan Eky.
"Saya dipukulin, dijejekin, disiksa segala macam, sampe disetrum. Yang mukulin, yang nyetrum anggota polisi semua. Akhirnya ngaku karena terpaksa udah nggak kuat lagi," ungkap Saka.
Saka menyatakan, tidak mengenal Vina maupun Eky. Dia juga tidak mengenal ketiga pelaku yang kini masih buron.
Saka juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Bahkan, dia tidak memiliki motor sama sekali.
Saka saat ini berharap agar nama baiknya kembali dipulihkan seperti sedia kala. Dia ingin mencari pekerjaan dan hidup normal.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin, mengatakan, berbagai kejanggalan yang menimpa kliennya itu sudah disampaikannya sejak 2017 silam. Bahkan, dia sudah pernah melaporkannya ke Komnas HAM maupun Komisi Yudisial (KY) mengenai penanganan terhadap Saka.
"Tapi kita tidak menerima informasi yang jelas kelanjutannya seperti apa. Jadi kalau ada pertanyaan kenapa baru sekarang? Oh dari 2017 saya sudah melakukan itu. Tapi entah kenapa semua terganjal. Kita tidak tahu hasilnya seperti apa," kata Titin.