Pembunuh Vina, Pegi Setiawan, Ganti Nama Jadi Robi Selama Buron 8 Tahun

Pegi bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan.

Dok Republika
Rumah Pegi, salah satu buron yang tertangkap dalam kasus pembunuhan Vina, di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polisi mengungkapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016 silam, Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan mengganti identitas selama masa pelarian atau buron 8 tahun. Ia yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung mengganti nama menjadi Robi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Selasa (21/5/2024). Ia bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan dan mengganti nama menjadi Robi.

Baca Juga



"Dia berganti nama, panggilan di tempat kerja (sebagai kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ucap dia, Rabu (22/5/2024) malam.

Ia mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.

Namun, Jules mengatakan polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo Kota Bandung.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ucap dia.

Ia mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara mendalam. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron dalam pengejaran.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler