Pembatasan Satu Alamat Tiga KK di Jakarta, Legislator: Merepotkan Warga Miskin
Pemprov DKI menyebut pembatasan satu alamat tiga KK solusi permasalahan administrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat kebijakan untuk membatasi jumlah kartu keluarga (KK) dalam satu alamat tempat tinggal. Rencananya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga KK.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan itu berpotensi membuat sengsara warga miskin yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mencari hunian baru. Menurut dia, kemiskinan merupakan faktor utama yang membuat satu tempat tinggal dihuni oleh beberapa keluarga.
“Saya kira kebijakan itu akan sangat merepotkan warga tidak mampu. Bansos pangan tidak ada artinya, karena itu persoalan tempat tinggal,” kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Ia menilai, Pemprov DKI Jakarta juga harus memikirkan solusi atas kebijakan yang akan dibuat. Artinya, harus disediakan hunian yang terjangkau untuk warga tang nantinya terdampak.
Menurut dia, memberikan hunian ataupun tempat tinggal layak menjadi kewajiban Pemprov DKI apabila kebijakan ini terealisasi. Padatnya lahan dan mahalnya harga sewa hunian akan menjadi masalah baru yang dihadapi warga terdampak.
Gilbert mengatakan, rumah susun (susun) bisa menjadi salah satu opsi solusi dari kebijakan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat. “Pemprov sepatutnya memberi jalan keluar. Mereka butuh papan atau tempat tinggal. Di semua negara, rusun yang jadi solusi,” ujar legistlator Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta itu.
Meski proses permohonan dan syarat untuk menempati rusun tidak mudah serta membutuhkan waktu, tapi tidak ada solusi lain untuk diberikan kepada warga terdampak. Apabila tidak ada solusi konkret dari Pemprov DKI Jakarta, kebijakan itu hanya akan mengorbankan warga kelas bawah.
"(Kebijakan itu) Memberi pekerjaan buat yang terdampak, lebih repot," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam menangani isu administrasi kependudukan. Menurut dia, dalam satu alamat tempat tinggal, hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga KK.
"Di Jakarta, cerita lagi, dalam satu alamat itu bisa sampai 13-15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6-9 kepala keluarga. Jadi gantian tinggal di rumah tersebut," kata dia dalam Forun Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) di Jakarta, Jumat (17/5/2024), yang dikutip melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Ahad (19/5/2024).
Karena itu, Joko menilai, perlu dilakukan pembatasan penggunaan satu alamat tempat tinggal untuk keperluan KK. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah sepakat agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga KK.