Oposisi Israel Desak PM Netanyahu Akui Negara Palestina dengan Syarat
Tidak dijelaskan sifat syarat pengakuan negara Palestina oleh Israel.
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemimpin oposisi Israel Yair Lapid pada Rabu (22/5/2024) mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara berdaulat dengan adanya kondisi dan jaminan tertentu. Lapid, ketua partai Yesh Atid yang berhaluan tengah, membuat pernyataan tersebut setelah Norwegia, Irlandia, dan Spanyol pada Rabu mengumumkan bahwa mereka mengakui Palestina sebagai negara mulai 28 Mei.
Namun, Lapid menyalahkan Menteri Keamanan Nasional Ben-Gvir yang mencegah Netanyahu untuk mengadopsi langkah tersebut, menurut laporan harian lokal Yedioth Ahronoth. Dia mengkritik ekstremis Ben-Gvir, yang “tidak mengizinkan” Netanyahu mengumumkan kesiapannya untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara, dan menggambarkan situasi saat ini sebagai “kegilaan yang kami alami.”
“Netanyahu harus menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu dan jaminan khusus, dia bersedia menerima negara Palestina di masa depan yang ikut memerangi terorisme,” ujarnya.
Namun, Lapid tidak menjelaskan secara rinci dalam konferensi pers mengenai kondisi dan jaminan tersebut, atau sifat kerja sama dari negara Palestina yang diusulkan.
"Ini tidak akan terjadi dengan pemerintahan ini. Kita perlu menggantikan (pemerintahan Netanyahu) dan membentuk pemerintahan yang efektif,” tegas Lapid.
Sejak 2022, Israel telah diatur oleh koalisi sayap kanan pimpinan Netanyahu, yang menolak keras ide pembentukan negara Palestina.
Namun, pengumuman dari tiga negara Eropa tersebut ternyata selaras dengan pernyataan kepala kebijakan luar negeri UE Josep Borrell pada X, yang bersumpah akan "bekerja tanpa henti" untuk mempromosikan posisi bersama UE mengenai solusi dua negara, dan adanya peningkatan tekanan terhadap Israel untuk menerima hak-hak Palestina dan mengakhiri serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Pengumuman oleh tiga negara Eropa muncul ketika Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.
Palestina sudah diakui oleh delapan negara Eropa yaitu Bulgaria, Polandia, Republik Ceko, Rumania, Slovakia, Hongaria, Swedia, dan pemerintahan Siprus Yunani.