Kementerian Haji Saudi Setop Izin Umroh Via Nusuk Selama Sebulan
Visa kunjungan dan visa umroh tidak bisa digunakan untuk berhaji.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi pada Kamis (23/5/2024) mengumumkan penghentian penerbitan izin umroh melalui aplikasi Nusuk untuk jangka waktu satu bulan terhitung sejak Kamis, 15 Dzulqa'dah 1445 H, bertepatan dengan 23 Mei 2024.
Dilansir dari laman Saudi Gazette, Jumat (24/5/2024), aplikasi Nusuk akan kembali mengeluarkan visa umroh mulai 15 Dzulhijjah, bertepatan dengan 21 Juni 2024.
Arahan Kementerian Haji Arab Saudi ini muncul bersamaan dengan pengumuman Kementerian Dalam Negeri yang tidak mengizinkan siapa pun yang memiliki visa kunjungan dalam bentuk apa pun untuk masuk atau tinggal di Makkah mulai 23 Mei hingga 21 Juni 2024.
"Kementerian Dalam Negeri menegaskan visa kunjungan dalam bentuk apa pun dan atas nama apa pun tidak akan dianggap sebagai izin bagi pemegangnya untuk menunaikan ibadah haji," ujar kementerian dalam pernyataan.
Kementerian Dalam Negeri mendesak semua pihak yang memiliki visa kunjungan untuk tidak pergi ke Makkah atau tinggal di sana selama periode yang telah ditentukan. Kementerian menekankan siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
Patut dicatat Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengumumkan mereka akan mulai memberlakukan denda sebesar 10.000 Riyal Saudi bagi para pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap ketika memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni.
Hukuman tersebut akan dijatuhkan kepada siapa saja yang tertangkap tanpa izin haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusaifah, pusat kontrol keamanan, pusat pengelompokan jamaah dan pusat kontrol keamanan sementara.
Kementerian menekankan bahwa mereka akan melipatgandakan denda terhadap para pelanggar, mencapai 100.000 Saudi Riyal jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut. Para ekspatriat di antara para pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan untuk memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi akan diberlakukan pada mereka sesuai dengan periode yang ditentukan oleh hukum.
Kementerian menyatakan sebelumnya hukuman bagi siapa pun yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum 50.000 Saudi Riyal.
Hukuman tersebut juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.
Pelanggar akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Denda akan ditingkatkan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.