Viral Foto Pegi yang Dulu tak Sama dengan Sekarang, Ini Respons Polisi

Polisi menilai masalah ini sudah selesai karena Pegi sudah terkonfirmasi oleh ibunya.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast merespon film Vina sebelum 7 hari yang viral dan diangkat dari kasus nyata, Selasa (14/5/2024). Tiga orang tersangka masih DPO dan dalam pengejaran.
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Foto yang diduga Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan terduga otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam beredar di media sosial. Namun, sejumlah warganet menilai foto yang beredar tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dirilis polisi bahkan diduga yang ditangkap bukan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam di Kota Bandung usai buron selama 8 tahun. Namun, pihak kepolisian belum merilis foto resmi dari sosok Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga



Saat dimintai tanggapan, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast enggan berkomentar menyangkut hal tersebut. Ia menegaskan penyidik saat ini tengah fokus mendalami kasus tersebut dan mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron.

"Saya kira udah clear itu sudah dijawab ibunya iya anak saya," ucap dia saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

Selama proses penggeledahan rumah pelaku pun, ia mengatakan orang tua pegi ikut melihat. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman dan proses pembuktian.

Ia menyebut penangkapan terhadap Pegi Setiawan dilakukan berdasarkan sejumlah keterangan saksi mata, saksi ahli dan keterangan tersangka.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron dalam pengejaran.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler