3 Negara Mayoritas Islam Non-Arab Ini Dukung Putusan Mahkamah Internasional Terkait Israel
PBB harus membuat upaya terapkan putusan ICJ hentikan operasi Israel di Gaza.
REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL— Pakistan, Maladewa, dan Malaysia menyambut baik putusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5) terhadap Israel terkait serangannya di Jalur Gaza.
"Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional harus membuat upaya untuk menerapkan putusan ICJ guna menghentikan operasi Israel di Gaza," kata Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam sebuah pernyataan.
Upaya menerapkan putusan guna menghentikan operasi militer Israel "akan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian di dunia," katanya.
ICJ memperbarui perintah sebelumnya dan menuntut Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat Tel Aviv mengerahkan pasukannya pada 6 Mei.
"Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau aksi apa pun di wilayah Rafah yang dapat merugikan kelompok Palestina di Gaza maupun kondisi yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian," kata Ketua ICJ Nawaf Salam.
Pernyataan Salam tersebut merupakan perintah terkait tindakan sementara tambahan yang dimintakan oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida oleh Israel.
ICJ mengatakan perubahan pada perintah 28 Maret tersebut mempertimbangkan perubahan situasi akibat serangan di Rafah, tempat para pengungsi Palestina berlindung dari perang yang dimulai pada Oktober tahun lalu.
Menurut sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 800 ribu orang telah meninggalkan kota tersebut akibat serangan darat. Presiden Maladewa Mohamed Muizzu juga menyambut putusan ICJ tersebut.
"Israel harus mematuhi keputusan ini, dan segera menghentikan aksi brutalnya di Rafah. Mereka juga harus membuka penyeberangan Rafah untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan secara aman," tuntut Muizzu.
"Langkah ini penting menuju perdamaian, kami juga percaya bahwa pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi," tulis Muizzu di X.
Kementerian Luar Negeri Malaysia juga mengeluarkan pernyataan terkait putusan ICJ.
"Malaysia sangat mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel untuk mematuhi langkah-langkah tambahan tersebut, karena penolakan mereka terhadap putusan itu hanya akan mempermalukan kesucian hukum internasional," tulis kementerian itu di X.
Putusan ICJ menyatakan bahwa Israel belum "cukup mengatasi dan menghilangkan" kekhawatiran yang timbul akibat operasi militernya di Rafah.
Mahkamah itu juga mendesak Israel untuk tetap membuka perlintasan Rafah agar layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bisa masuk ke Gaza.
ICJ memerintahkan Tel Aviv untuk menyerahkan laporan tentang langkah-langkah yang diambil berdasarkan perintah terakhir dalam waktu satu bulan.
Sebelumnya,...
Sebelumnya, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan pada Senin (201/5/2024) mengatakan dirinya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Selain itu, dia juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, Kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh.
"Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Kamar Pra-Peradilan I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina ... Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Deif), Ismail Haniyeh ... Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Jaksa itu menambahkan, para pejabat tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mulai Oktober 2023 berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.
Hal tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.
Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu. Sebelumnya, Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional.