DPRD Soroti Layanan Call Center PPDB DKI Jakarta tak Aktif
Anggota komisi E DPRD sempat mencoba hubungi call center PPDB namun tidak aktif
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Senin (27/5/2024). Dalam rapat itu, sejumlah anggota dewan menyoroti layanan call center atau pusat panggilan PPDB yang tidak aktif.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Elva Fahri Qolbina mengaku telah mencoba menghubungi beberapa layanan call center PPDB. Namun, ada sejumlah layanan call center yang tidak aktif.
"Tadi saya coba-coba nih layanan informasi PPDB. Saya coba yang Jakarta Pusat SMKN 1 itu ada telepon dan Whatsapp-nya," kata dia dalam rapat, Senin.
Ia pun mencoba menelepon layanan call center itu di depan para peserta rapat. Namun, call center itu tidak bisa dihubungi.
"Tidak bisa dihubungi Pak. Ini yang nomornya Pak. Ini yang SMKN 1, dua-duanya enggak bisa dihubungi," kata dia.
Elva juga mencoba nomor call center PPDB untuk wilayah Jakarta Pusat 2. Nomor telepon itu disebut tersambung. Namun, tidak ada yang mengangkat panggilan telepon tersebut.
Karena itu, ia meminta Disdik Provinsi DKI Jakarta untuk membereskan masalah teknis tersebut. Pasalnya, urusan teknis itu akan memudahkan masyarakat untuk mencari tahu informasi terkait PPDB.
"Kadang-kadang kita kendalanya di hal-hal teknis. Substantif dan lain-lain udah oke, semangatnya sudah oke, tapi teknisnya itu kadang-kadang lemah sekali," kata Elva.
Ia mengatakan, pihaknya bisa saja mengatasi masalah itu dengan langsung menghubungi Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta. Namun, menurut dia, tugas seorang kadis bukan sekadar mengurusi masalah tersebut.
"Maksud saya masa iya sih kita harus ke Pak Kadis kalau ada aduan-aduan begini? Terus fungsinya pengaduan apa? Fungsinya call center apa?" ujar dia.
Diketahui, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah melakukan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.