Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Peran Diungkap

Dua tersangka berasal dari pihak bengkel dan operator bus Trans Putera Fajar.

Republika/M Fauzi Ridwan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater Subang tanggal 11 Mei lalu yang menewaskan 11 orang.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana di Jalan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu. Sebelumnya, sopir bus berinisial S sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka. 

Baca Juga


Kecelakaan bus Trans Putera Fajar tersebut menewaskan 11 orang terdiri dari sembilan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu guru dan satu warga Subang yang tengah mengendarai sepeda motor. Sedangkan, puluhan orang lainnya mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024). 

Wibowo menuturkan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin. 

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ungkap dia. 

Wibowo melanjutkan, tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia mengatakan tersangka A menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok. 

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia. 

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember tahun 2023 lalu. 

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia. 

Kecelakaan bus - (dok Republika)

 

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan pihak terkait telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Diduga kuat penyebab kecelakaan itu terjadi karena kegagalan pengereman atau rem tidak berfungsi. 

“Di TKP tidak ditemukan bekas pengereman. yang ada hanya skidmark atay bekas tanda gesekan antara bus dan aspal artinya bahwa kegagalan pengereman sampai terjadinya kecelakaan tidak menggunakan fungsi rem,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Subang dan disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Menurut Wibowo, setidaknya ada empat fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu. Empat fakta berkaitan dengan kondisi bus yang tidak laik jalan serta membuat kegagalan fungsi rem.

“Pertama di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Harusnya ruang udara ini udara saja tidak dicampur oli dan air,” ungkap Wibowo.

Kedua oli sudah lama tidak diganti. Ini dibuktikan dengan warna oli yang sudah keruh. Ditemukan juga dalam minyak rem kandungan air yang dilebihi 4 persen dengan indikator menyala. Kemudian ketiga adalah dari hasil pemeriksaan diketahui jarak antara kanvas rem berada pada 0,3 mm, sedangkan standarnya adalah 0,45 mm. 

“Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster. Karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat. Sehingga menyebabkan kekurangan tekanan,” jelas Wibowo.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler