Kejati Jelaskan Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Kasus Investasi Emas

PT Taru Martani memilih investasi emas berjangka tanpa melalui RUPS.

Republika/Wihdan Hidayat
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) merilis kasus.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dirut PT Taru Martani, NAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Taru Martani selaku BUMD DIY tahun 2022-2023, Selasa (28/5/2024). Penahanan langsung dilakukan menyusul ditetapkannya NAA sebagai tersangka. 


Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan, keterlibatan tersangka dalam perkara dilakukan NAA untuk memenuhi target pendapatan perusahaan. Karena itu, PT Taru Martani memilih investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi, berupa kontrak berjangka emas dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. 

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," kata Herwatan di Kota Yogyakarta.

Dia menjelaskan, pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures sebenarnya dapat dilakukan oleh perusahaan, dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan. Namun, NAA justru melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.

Menurut Herwatan, selama Oktober 2022 sampai Maret 2023, tersangka NAA melakukan penempatan modal di akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari idle cash milik PT Taru Martani. 

Baca: Mahasiswa Unhan Ikut Program TMMD ke-120 di Sukamakmur, Bogor

Herwatan pun merinci penempatan modal idle cash yang dilakukan bertahap tersebut, yakni pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar, pada 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5 miliar, dan pada 1 Desember 2022 sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, pada 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta, dan pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 miliar. 

"Bahwa berdasarkan summary report tanggal 5 Juni 2023, dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian," jelas Herwatan. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik Kejati DIY menahan NAA selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan. "Penahanan terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ucap Herwatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler