Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Angkat Bicara
Kejakgung mengonfirmasi adanya penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait peristiwa sepihak oknum-oknum anggota Polri dalam melakukan pengintaian terhadap aktivitas pengusutan korupsi yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Baca Juga
Namun begitu Febrie menegaskan, peristiwa yang sempat mengancam aktivitas pribadinya itu sudah menjadi permasalahan antarkelembagaan. Sehingga menurut dia, semua penjelasan harus disampaikan secara resmi melalui pemimpin masing-masing lembaga.
“Mengenai istilah kuntit-menguntit, atau inti-mengintip, ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga peristiwa ini, harus secara resmi disampaikan secara kelembagaan,” kata Febrie di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
Sebagai perpanjangan tangan bagi lembaga Kejakgung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, memang benar adanya peristiwa pengintaian oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriskaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus (Febrie Adriansyah),” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, si penguntit itu, pun sempat dilakukan penangkapan sementara, dan dilakukan introgasi di salah-satu gedung di kompleks Kejakgung. “Dan dari pemeriksaan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ujar Ketut.
Karena diketahui sebagai anggota kepolisian, ujar Ketut, Kejakgung memutuskan untuk menyerahkan anggota Densus 88 tersebut ke Paminal Polri.
“Karena pada saat itu juga diketahui identitas dari yang menguntit itu adalah anggota Polri, kita serahkan kepada Polri, kepada Paminal Polri untuk ditangani lebih lanjut,” begitu sambung Ketut.
Ketut menolak untuk memberikan penjelasan detail perihal aksi-aksi penguntitan terhadap Jampidsus Febrie tersebut. Akan tetapi, dia pun tak membantah perihal anggota Polri yang melakukan pengintaian terhadap aktivitas pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah itu adalah dari satuan Densus 88.
Dari informasi yang dihimpun Republika, satu anggota Densus 88 yang ditangkap tersebut adalah Bripda IM. Dia ditangkap di restoran Gontran Cherrier yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (16/5/2024) lalu. Bripda IM ditangkap oleh personel Polisi Militer (PM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap aktivitas Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi di Kejakgung. Diketahui, dalam aksi pengintaian itu, dilakukan oleh enam anggota Densus 88 yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar).
Namun yang berhasil ditangkap dan diintrogasi hanya Bripda IM. Sedangkan lima pengintai lainnya berhasil lari. Saat dilakukan introgasi terhadap Bripda IM di Gedung Kartika di Kompleks Kejakgung juga terungkap adanya misi khusus ‘Sikat Jampidsus’. Pada Senin (27/5/2024) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Presiden. Dan dari pertemuan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, sudah tak ada masalah apapun dengan Kejakgung.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler