Pengamat: Putusan MA Bisa Saja untuk Akomodasi Kaesang

Putusan MA membuat Kaesang yang belum berusia 30 tahun bisa ikut pilkada.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Rep: Eva Rianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Hendri Satrio atau Hensat menanggapi soal pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) oleh Mahkamah Agung (MA). Dia menilai pencabutan itu untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Preside RI Joko Widodo untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belum mencapai 30 tahun saat pemungutan suara Pilkada pada November 2024. 

Baca Juga


"Bisa saja itu buat Kaesang (supaya bisa maju di Pilkada)," kata Hensat saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024). 

Hensat berpendapat anggapan itu tidak baru di masa Jokowi masih menjadi Presiden, mengingat sebelumnya juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimun capres/cawapres. Yang akhirnya menjadi celah majunya putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dapat maju di Pilpres 2024, bahkan menang menjadi wapres Prabowo Subianto. 

"Hanya sekarang ini para pegiat hukum negeri ini paham bahwa masih banyak celah dalam hukum Indonesia untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nah Pak Jokowi ngajarin itu, masih banyak celah," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. 

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya ialah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.

"Kabul permohonan HUM," begitu bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disimak pada Kamis (30/5/2024). 

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

 

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi. Sayangnya MA belum menampilkan putusan lengkapnya. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Diketahui, kabar putusan MA ini dikeluar berbareng dengan isu anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang bakal maju di Pilgub DKI. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Kaesang berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU. 

 

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler