Bantah Putusan MA Untungkan Kaesang, PSI: Silakan Tanya Partai Garuda
Dengan putusan MA, Kaesang yang berusia 29 tahun bisa maju calon kepala daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Apalagi, putusan itu disangkut-putkan dengan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep.
PSI mengeklaim pihaknya tak tahu-menahu terkait pengajuan permohonan hak uji materi yang dilakukan oleh Partai Garuda di MA. Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman mengatakan, putusan MA sama sekali tak berkaitan dengan partainya maupun Kaesang.
Baca: Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Prabowo Bertemu PM Singapura
Pihak yang mengajukan permohonan tersebut adalah Partai Garuda. Dalam mengajukan permohonan, Partai Garuda disebut sama sekali tak berkomunikasi dengan PSI. "Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu," kata Andy melalui keterangan video yang dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Andy, MA pasti punya pertimbangan terkait dengan putusan mereka. Dia juga meminta semua pihak menghormati keputusan para hakim di MA.
Baca: Gerindra: Prabowo Kemungkinan Undang Kim Jong Un ke Indonesia
Apabila masyarakat ingin mengetahui latar belakang di balik putusan itu, menurut Andy, PSI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Adalah MA dan Partai Garuda yang bisa menjelaskan terkait putusan tersebut.
"Jika masih ada pertanyaan lebih lanjut, silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA terkait masalah ini," ujar Andy. Dia pun berharap semua pihak tidak mengaitkan putusan itu dengan PSI maupun Kaesang. Andy juga mengajak semuanya harus bersikap proporsional.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Adapun Ahmad Ridha merupakan putra Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria. Uji Materi terhadap KPU itu menyangkut aturan batas minimal usia cagub dan cawagub.
Baca: Prabowo Didampingi Erick Thohir Terima Pemilik Burj Khalifa
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kaesang bisa maju...
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".
Konsekuensi putusan MA, Kaesang bisa maju sebagai calon kepala daerah, baik gubernur atau wagub, wali kota atau wawali kota, maupun bupati dan wakil bupati. Padahal, sebelumnya Kaesang terbentur aturan karena masih berusia 29 tahun.