Konjen: Jangan Sampai Uang Hilang, Haji Melayang
Konjen RI di Jeddah ingatkan jamaah agar jangan berhaji tanpa tasreh.
Oleh MUHYIDDIN Jurnalis Republika di Makkah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kemarin, Sabtu (1/6/2024), aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 orang jamaah asal Indonesia di Madinah. Sebab, mereka kedapatan menggunakan tanda identitas (ID card) dan gelang haji palsu.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambarie, mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang sedang di Arab Saudi agar selalu taat pada aturan negara setempat. Dalam pelaksanaan ibadah haji pun, mereka diharapkan menggunakan visa haji yang resmi.
Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar sekali melakukan razia dan pemeriksaan di berbagai titik checkpoint. Hal itu dilakukan guna menjaring jamaah haji yang tanpa surat izin (tasreh).
"Karena itu, marilah kita sama-sama pandai dan bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang," ujar Yusron saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024) waktu Arab Saudi.
Tasreh merupakan surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah. Surat tersebut bisa didapatkan oleh jamaah haji usai petugas bimbingan ibadah memprosesnya ke kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah.
Yusron menuturkan, sebanyak 37 warga negara Indonesia tertangkap baru-baru ini tidak dapat menunjukkan tasreh. Mereka diketahui berasal dari Makassar.
"Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar," ucap dia.
Menurut dia, hingga berita ini ditulis 37 jamaah itu masih didampingi oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.
"Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu," kata Yusron.
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap.
"Hasil sementara mereka (37 WNI) dinyatakan bersalah dan prosesnya akan segera dilanjutkan untuk proses hukum selanjutnya. Tentu KJRI akan terus mendampingi untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi," jelas dia.
Dari mana jamaah ilegal ini memasuki Arab Saudi?
Untuk masuk ke Tanah Suci, menurut Yusron, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah. Sementara, untuk biaya yang dikekuarkan jamaah tersebut untuk melaksanakan haji, saat ini masih dalam penelusuran.
"Belum kita dalami biayanya berapa," kata dia.
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, 37 jamaah terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
"Adapun untuk koordinator atau organizer, dia akan kena denda 50 ribu riyal plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun. Bagi pelaku yang berulang, maka dendanya ataupun hukumannya akan berlipat," jelas Yusron.
Sebelumnya, 24 orang jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Pada Jumat (31/5/2024) kemarin, menurut Yusron, juga ada penangkapan 19 orang jamaah daru Indoensia. Namun, karena mereka tidak menggunakan pakaian ihram, pihaknya masih bisa membela. Sehingga, mereka pun tidak ditangkap.
"Yang 19 itu pada saat pendampingan oleh kita mereka menggunakan baju bebas. Jadi kita bisa dalam pembelaan kita, pendampingan kita di aparat sempat, kita bisa membela," kata Yusron.
"Tapi kalau yang kasus 24, mereka sudah pakai ihram," ucap dia.