Saudi Makin Ketat, ini Aturan Baru Melaksanakan Haji Tahun ini
Saudi meningkatkan kualitas pelayanan haji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerajaan Arab Saudi semakin meningkatkan pelayanan terhadap jamaah dalam penyelenggaraan haji. Peningkatan tersebut dirasakan oleh banyak orang terkait dengan keluar dan masuk area Makkah dan penggunaan aplikasi digital.
Berikut ini adalah beberapa poin yang berkaitan dengan aturan main pelaksanaan haji tahun ini berdasarkan data yang diperoleh dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Makkah semakin Ketat
Sejak musim haji, tak sembarang orang dapat memasuki area Makkah. Hanya orang-orang berdokumen lengkap yang dapat masuk ke sana. Mereka adalah yang mengantongi visa dan dokumen melaksanakan haji. Tanpa itu, mereka akan langsung diminta balik arah.
Belum lama ini ada puluhan jamaah haji asal Indonesia yang mengaku sebagai jamaah haji furoda. Namun ketika diverifikasi, dokumen perjalanan mereka tidak lengkap. Akibatnya, mereka dipulangkan ke Tanah Air. Gagal berhaji. Bahkan terkena sanksi tidak boleh masuk ke Makkah dalam waktu tertentu.
Berikut ini adalah kelengkapan dokumen yang harus dimiliki setiap jamaah haji:
1. Harus registrasi di aplikasi Sehaty untuk mengonfirmasi vaksinasi yang diperlukan
Kerajaan Arab Saudi menyaratkan update data vaksinasi jamaah haji, terutama vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis dalam lima tahun terakhir.
Jemaah haji internasional wajib mendapat vaksin meningitis setidaknya 10 hari sebelum kedatangan mereka, tetapi tidak boleh melebihi lima tahun sejak vaksin. Status vaksinasi diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal. Jemaah juga wajib mendapat vaksinasi polio.
2. Paspor yang masih berlaku, minimal hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H (6 Juli 2024)
3. Wajib berusia minimal 12 tahun
4. Telah menerima vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis
5. Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jemaah bebas dari penyakit menular
Pengumuman dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi ini menyusul pernyataan terbaru dari Dewan Ulama Senior Saudi yang dengan tegas melarang haji tanpa izin. Dewan menyatakan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap dosa.