NIK Warga Jakarta yang Sudah Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Kata Disdukcapil
Tidak ada batas waktu penonaktifan kembali NIK warga Jakarta terdampak penertiban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili bisa dilakukan kapanpun atau tak ada batas waktu maksimal. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
"Untuk pengaktifan kembali dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdampak tanpa ada batas waktu yang ditentukan (kapanpun)," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Budi mengatakan program pembekuan NIK sebelumnya sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui Dinas Dukcapil, dilakukan penataan dan penertiban administrasi kependudukan.
"Sedangkan dalam pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam rangka tertib administrasi kependudukan guna validasi data kependudukan yang akurat," kata dia.
Lalu, demi menjaga keakuratan data kependudukan serta terhindar dari pemanfaatan pengaktifan oleh warga yang secara de facto memang tidak berdomisili di Jakarta, maka program ini tetap dilakukan dengan verifikasi secara langsung oleh petugas pemangku kepentingan setempat.
"Namun bagi masyarakat yang memang ingin memindahkan secara sadar karena sudah tidak sesuai domisili bisa langsung ke layanan daring kami," tutur Budi.
Selain itu, layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili tidak dipungut biaya alias gratis. Dinas Dukcapil meminta warga yang menemukan adanya pungutan liar untuk segera melapor ke nomor 081318882047.
Petugas dukcapil yang terbukti melakukan pungli dalam program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai.
Sebelumnya, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan penonaktifan sekitar 49 ribu NIK warga dalam tahap pertama, pada April 2024. Dalam tahap pertama penonaktifan itu, sasaran adalah warga yang sudah meninggal dunia dan warga di lingkungan rukun tetangga (RT) yang telah hilang akibat terdampak pembangunan.
Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penonaktifan NIK kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Juni 2024. Rencananya, akan ada sekitar 100 ribu NIK yang akan dinonaktifkan dalam tahap kedua itu.
"Nanti juga kami insyaallah di bulan Juni akan melakukan pengajuan penonaktifan lagi ke Kemendagri. Jumlahnya sekitar 100an ribu lah," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (24/5/2024).
Menurut dia, dalam tahap kedua itu sasaran NIK yang dinonaktifkan adalah warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah. Sebab, ia menilai, saat ini ada ratusan ribu warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di daerah lain.
"(Penonaktifan NIK) nanti untuk mereka yang tinggal di luar DKI Jakarta. Nanti di bulan Juni. Awal-awal Juni. Kita akan lakukan 100 ribu lagi," ujar Budi.