Disdukcapil DKI akan Nonaktifkan Lagi 100 Ribuan NIK Tahap Kedua

Rencananya, ada sekitar 100 ribu NIK yang akan dinonaktifkan dalam tahap kedua itu.

Republika/Prayogi
Warga mendapatkan penjelasan di posko penataan dan penertiban dokumen kependudukan terkait penonaktifan NIK di Kantor Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Rep: Bayu Adji Prihanmmanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penertiban administrasi kependudukan. Salah satu caranya dengan melakukan penonaktifan terhadap nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di daerah lain.


Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penonaktifan NIK kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Juni 2024. Rencananya, ada sekitar 100 ribu NIK yang akan dinonaktifkan dalam tahap kedua itu.

"Nanti juga kami insya Allah di bulan Juni akan melakukan pengajuan penonaktifan lagi ke Kemendagri. Jumlahnya sekitar 100-an ribu lah," kata Budi saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, dalam tahap kedua itu sasaran NIK yang dinonaktifkan adalah warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah. Pasalnya, saat ini ada ratusan ribu warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di daerah lain.

"(Penonaktifan NIK) nanti untuk mereka yang tinggal di luar DKI Jakarta. Nanti di bulan Juni. Awal-awal Juni. Kita akan lakukan 100 ribu lagi," ujar Budi.

Sebelumnya, Disdukcapil DKI juga telah melakukan penonaktifan sekitar 49 ribu NIK warga dalam tahap pertama, pada April 2024. Dalam tahap pertama penonaktifan itu, sasaran adalah warga yang sudah meninggal dunia dan warga di lingkungan rukun tetangga (RT) yang telah hilang akibat terdampak pembangunan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler