Empat Mukimin Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal Ditangkap Askar
Empat Mukimin ditangkap saat mendorong jamaah haji Indonesia di Masjidil Haram.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Empat Mukimin ditangkap Askar atau polisi Arab Saudi di Masjidil Haram, Selasa (4/6/2024). Keempatnya ditangkap saat mendorong jamaah Indonesia menggunakan kursi roda di lantai 1 Masjidil Haram. Keempat Mukimin tersebut diketahui sebagai petugas ilegal.
Sementara lima jamaah yang menggunakan jasa mukimin sempat diperingatkan. Tetapi mereka dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Iptu Rasmawar, Tusi Perlindungan Jamaah (linjam) saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Masjidil Haram, Selasa siang menjelaskan, lima jamaah tersebut diduga berhasil dirayu untuk menggunakan jasa mukimin Indonesia yang tidak resmi dan tidak memiliki izin masuk Masjidil Haram. "Mereka (mukimin) juga tidak memiliki visa haji. Mereka menawarkan jasa ke jamaah langsung ke hotel-hotel jamaah. Promosinya jasa mereka lebih murah dan mendorongnya lebih pelan-pelan," ujar Rasmawar.
Rasmawar menjelaskan, lima jamaah didorong lima mukimin. Rinciannya, satu mukimin laki-laki dan empat mukimin perempuan. "Mereka (Mukimin) memalsukan kartu identitas menyerupai identitas jamaah," kata perempuan yang akrab disapa Mawar itu.
Kelima jamaah awalnya dijemput mukimin di Hotel Safwat Almaed pada pukul 06.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Jamaah sempat diperingatkan oleh Askar, sementara pendorong mukimin diamankan di Maktab Askar. Namun Mawar dan empat rekan lainnya dari tusi Lansia dan Linjam Sektor Masjidil Haram berhasil menjelaskan jika jamaah tidak bersalah.
Mawar pun mengingatkan kepada jamaah haji Indonesia agar menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi yang disiapkan petugas. "Kita petugas haji Indonesia dari PPIH ada di pos. Jamaah agar menyewa jasa pendorong kursi roda resmi di area Masjidil Haram agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.