Maktour Sebut tak Ambil Untung Urus Rombongan SYL ke Arab Saudi

SYL pergunakan jasa Maktour untuk pergi umroh ke Arab Saudi

ROL/Fian Firatmaja
Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku tidak mendapat keuntungan.
Rep: Rizky Suryandika Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur mengungkapkan perusahaannya pernah membantu pemesanan tiket untuk rombongan Kementerian Pertanian (Kementan) ke Arab Saudi. Tapi perusahaannya tak mengambil untung atas perjalanan itu. 

Baca Juga


Hal tersebut dikatakan Fuad ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024).

Fuad merasa memiliki tanggungjawab moral untuk membantu keberangkatan rombongan Kementan. Sebab tujuan kepergiannya untuk keperluan negara. "Karena ada urusan negara maka saya membantu pesankan tiketnya saja," ujar Fuad. 

Fuad menyampaikan upaya memesankan tiket untuk rombongan Kementan yang dipimpin SYL sangat sulit. Apalagi ada 26 orang yang ikut dalam perjalanan SYL ke Arab Saudi. 

Pada saat bersaksi, Fuad sempat ditanya salah satu tim pengacara SYL bahwa Maktour yang telah membantu rombongan Kementan memesankan tiket ke Arab Saudi itu tidak mendapat keuntungan. 

Padahal Maktour sebagai jasa perjalanan haji dan umroh berhak mendapat keuntungan dari pemesanan tiket itu. "Iya tidak ada margin, karena memang dari awal karena ini urusan negara saya bantu," ujar Fuad. 

Tercatat, Fuad memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan SYL tidak sampai sepuluh menit. Pada kesempatan terakhir bersaksi, hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada Fuad Hasan Masyhur. 

Sebab pada hari ini mestinya Fuad sudah ada di Arab Saudi untuk mendampingi jamaah. Namun demi kepentingan penyidikan kasus korupsi SYL, Fuad menyempatkan hadir. 

SYL memang pernah meminta uang kepada anak buahnya untuk kebutuhan umrah. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler