Kemenag Dorong Pemda Fasilitasi RPH dan RPU Dapatkan Sertifikat Halal

Pemda-pemda harus memfasilitasi pembiayaan serta pembinaan RPH dan RPU.

Republika/Thoudy Badai
Pekerja memotong daging ayam di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). RPHU Restu Jaya mendistribusikan daging ayam potong ke seluruh pasar di Jakarta sebanyak 15-25 ton per hari dengan harga jual mulai dari Rp9.000 per kilogram untuk kepala ayam hingga Rp46.000 per kilogram untuk dada ayam fillet. Sementara, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh RPH memiliki sertifikat halal paling lambat hingga Oktober 2024 yang diatur melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang sertifikat halal.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong pemerintah daerah (pemda) di Indonesia agar dapat memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga


"Jadi sekarang sudah ada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakselerasi agar RPH dan RPU bersertifikat halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, di Bandarlampung, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, Surat Edaran Kemendagri tersebut telah disampaikan ke seluruh pemda kurang lebih satu bulan yang lalu atas dorongan dari sekretariat Wakil Presiden agar makanan yang dimakan oleh umat Islam di Indonesia terjamin kehalalannya sejak dari hulu.

"Problem utama kita itu kan di kuliner. Banyak rumah makan menyediakan menu dengan unsur daging. Bahan dasar ini kan berasal dari hulu di RPH dan RPU, makanya kami dorong agar mereka bersertifikat halal. Sehingga makanan yang sampai dikonsumsi oleh kita terjamin kehalalannya sejak di hulu," katanya.

Menurut dia, pemda-pemda harus memfasilitasi pembiayaan serta pembinaan RPH dan RPU memiliki sertifikat halal karena sebagian besar mereka dikelola atau milik pemerintah daerah.

"Kenapa kami dorong pemda fasilitasi RPH dan RPU bersertifikat halal. Karena sebagian besar RPH dan RPU milik pemda, jarang sekali yang dikelola swasta," kata dia.

Aqil pun mengatakan bahwa RPH dan RPU yang akan diajukan memiliki sertifikat halal harus memenuhi dan menerapkan prinsip pelayanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

"Tentunya RPH dan RPU harus punya Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian, sanitasinya bagus, serta memiliki juru sembelih halal (Juleha) dan seterusnya, itu harus dilengkapi," kata dia.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler