Ini Rencana Pemerintah untuk Percepat Pembangunan Papua

Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Siswa SMP membentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan Youtefa Holtekamp, Kota Jayapura, Papua, Rabu (1/5/2024). Pemerintah meluncurkan RIPPP untuk mempercepat pembangunan Papua.
Red: Satria K Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2024 di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/7/2024). Ada tiga jenis perencanaan pembangunan dalam visi “Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera” yang terkandung dalam RIPPP. 

“Pertama, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata, serta membudayakan hidup sehat dan bersih di masyarakat menuju Papua Sehat,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam peluncuran RIPPP dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).

Dengan demikian, diharapkan angka prevalensi stunting turun hingga di bawah 10 persen pada tahun 2041, umur harapan hidup meningkat, serta seluruh kabupaten/kota mencapai eliminasi malaria.

Kedua, memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerjasama menuju Papua Cerdas. Sehingga, harapan lama sekolah di wilayah Papua pada tahun 2041 ditargetkan dapat mencapai 15-16 tahun.

Terakhir adalah meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing menuju Papua Produktif. Dalam misi ini, diharapkan tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka dapat turun masing-masing menjadi 5,8-2,82 persen dan 4,11-1,73 persen pada tahun 2041.

Di samping itu, ada empat prasyarat utama dalam rangka melaksanakan tiga misi tersebut untuk mencapai sasaran pembangunan Papua.

Pertama, yaitu infrastruktur dasar dan konektivitas yang mendukung peningkatan akses ke pusat pelayanan dasar, pusat penggerak ekonomi, serta konektivitas intra dan antarwilayah. Kedua adalah lingkungan hidup dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, memperhatikan carrying capacity (daya dukung) wilayah, ketahanan iklim, dan risiko bencana.

Prasyarat ketiga mengenai tata kelola pembangunan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempercepat operasionalisasi daerah otonom baru. Terakhir, yakni diperlukan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat atas tanah adat, tanah ulayat, dan hutan adat, serta pelibatan masyarakat adat, tokoh adat, agama, dan perempuan dalam pembangunan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan kontekstual budaya sosial.

“Kami menyebutnya keempat hal itu merupakan conditio sine qua non (tindakan, kondisi, atau unsur yang sangat diperlukan dan penting) yang harus dipenuhi,” ujar Suharso pula.

Pembangunan dipantau...lanjut baca>>>

 

Terkait SIPPP, Suharso menyatakan sistem tersebut berperan penting dalam memantau perkembangan percepatan pembangunan Papua. “SIPPP akan berperan penting dalam memantau perkembangan percepatan pembangunan Papua. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan, evaluasi, dan pengendalian,” ujarnya.

Sistem informasi ini mengusung prinsip sinergi perencanaan dan penganggaran, serta sinergi berbagai sumber pendanaan. Secara khusus, SIPPP diarahkan untuk dimanfaatkan dalam mendukung perencanaan pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah, penyelarasan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah, review pemerintah pusat terhadap perencanaan daerah, pemantauan, pengendalian, pelaporan, hingga evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Baca Juga


SIPPP yang dikembangkan oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden dihadirkan dalam rangka mendukung RIPPP 2022-2024. Artinya, SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP yang terhubung dengan sistem informasi lainnya dengan prinsip berbagi pakai data/interoperabilitas.

Lebih lanjut, penyusunan RIPPP 2022-2041 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Rencana induk ini disusun bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan tokoh masyarakat Papua sebagai bentuk keterpaduan perencanaan antar sektor dan daerah dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Saat ini, RIPPP tersebut telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023.

“Untuk itu, kegiatan peluncuran RIPP tahun 2022-2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua. Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami dapat memperkenalkan kepada seluruh pelaku pembangunan, termasuk masyarakat luas, tentang arah pembangunan jangka panjang di wilayah yang kita cintai ini, wilayah Papua,” kata Suharso. 

Suharso juga berharap peluncuran ini dapat menjadi momen penting dalam mendorong sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran, serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, juga pelaku pembangunan lainnya untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler