Polisi Ingatkan Warga Terlibat Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Menyerahkan Diri

Tiga tersangka awal terancam 12 tahun penjara, tersangka bisa bertambah.

Bowo Pribadi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, PATI – Polisi menetapkan tiga tersangka buntut dari pengeroyokan yang menewaskan bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). Polisi mengingatkan warga yang ikut terlibat aksi pengeroyokan untuk menyerahkan diri.

"Adapun pasal yang dikenai kepada pelaku pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers Senin (10/6/2024). 

Menurut Satake ada kemungkinan tersangka tambahan di kasus tersebut. "Tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah, sementara yang diamankan tiga," katanya. 

Pihaknya mengatakan hingga kini ada belasan saksi yang sudah diperiksa. "Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang," katanya. 

Pihaknya juga meminta masyarakat yang terlibat kejadian tersebut untuk menyerahkan diri ke pihak yang berwajib. "Masyarakat yang ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti proses hukum yang berlaku," katanya. 

Di sisi lain atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat melaporkan ke pihak berwajib dan tidak melakukan main hakim sendiri. Sebab, Satake melanjutkan, ada pasal berefek dengan tindak pidana.

"Jadi kita berharap masyarakat melaporkan," katanya. 

 

 

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna menambahkan bahwa Polresta Pati sudah bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis (6/6/2024) tersebut. Kepolisian juga masih berupaya mengumpulkan video rekaman kasus penganiayaan yang asli dan belum terpotong-potong atau yang masih utuh, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum.

"Biarlah Kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut," ujarnya.

Adapun kronologi terjadinya pengeroyokan terhadap empat orang pada Kamis (6/6/2024) siang itu, berawal ketika empat orang berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal hendak mengambil mobil rental karena berdasarkan GPS berada di rumah salah satu warga di Desa Sumbersoko karena belum juga dikembalikan. Nahas, keempat korban yang hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan itu, diteriaki maling oleh warga sehingga terjadi aksi pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, salah satu dari keempat korban pengeroyokan berinisial BH berusia 52 tahun warga Jakarta meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya menjalani perawatan di RSUD Kayen.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya pada hari ini (10/6/2024) menjalani program operasi.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler