Polwan Bakar Suami dan Kasus Nahas Judi Online Lain yang Libatkan Anggota Polri dan TNI

Sedikitnya ada tiga kasus nahas judi online yang libatkan anggota TNI dan Polri.

Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi permainan judi slot online.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, M Noor Alfian Choir

Baca Juga


Peristiwa nahas Briptu FN yang nekat membakar suaminya, Briptu RDW sampai meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) bukan kasus pertama di lingkungan aparatur negara yang ada keterkaitannya dengan candu judi online. Dari catatan pemberitaan, sedikitnya ada tiga peristiwa yang berujung habis nyawa akibat judi online yang terjadi di lingkungan anggota kepolisian, maupun juga Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kasus pertama yang sempat geger terungkap pada Februari 2023 lalu. Yaitu, ketika Polres Depok, Jabar bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terkait pembunuhan sopir taksi SRT. Dari pengusutan kasus tersebut terungkap pelaku pembunuhan sopir taksi tersebut, adalah anggota kepolisian dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, yakni Bripda HS. Dari pengusutan kasus tersebut, terungkap Bripda HS memiliki utang sampai Rp 900 juta.

Setelah Bripda HS ditangkap dengan bantuan operasional penindakan tim Densus 88 terungkap, utang-utang tersebut terkait dengan aktivitas perjudian online. “Bahwa yang bersangkutan (Bripda HS) memiliki banyak utang kepada teman-temannya, dan juga kepada pihak-pihak lain di antaranya untuk kegiatan perjudian online,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, pada Februari 2023 lalu.

Dalam salah-satu penjelasan, bahkan kakak kandung dari Bripda HS, juga menjadi korban kecanduan judi online adiknya setelah menilap uang Rp 70 juta untuk kebutuhan pembelian mobil.

Pada 20 Mei 2024 lalu, di Yahukimo, Papua Pegunungan, juga geger dengan kasus anggota TNI-Angkatan Laut (AL) Lettu ED yang nekat bunuh diri lantaran terlilit utang senilai Rp 819 juta. Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal (Mayjen) Endi Supardi dalam penjelasannya mengatakan, utang-utang tersebut bersumber dari pinjaman sesama rekan kerjanya, sampai ke pihak-pihak perbankan.

“Utang-utang tersebut, diantaranya dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk judi online,” kata Mayjen Endi.

Dan kasus saat ini yang sedang dalam penanganan Polda Jatim terkait dengan aksi nekat Briptu FN yang membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW sampai tewas. Aksi nekat polwan Polresta Mojokerto itu, lantaran Bripda RDW menghabiskan uang gaji bulanannya untuk judi online. Padahal keduanya memiliki tanggungan anak tiga. Bripda RDW meninggal dunia akibat luka bakar, dan Briptu FN saat ini berstatus tersangka, dan ditahan di pusat pelayanan kesehatan mental.

"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Senin (10/6/2024).

Infografis empat syarat terjadinya judi. - (Dok Republika)

 

Dirmanto mengatakan, mengingat Briptu FN mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. 

"Pasca-kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Di mana tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater. Perwira dengan tiga melati emas itu mengatakan ada hak privasi terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang ada di dalam pasal 3.

"Tidak semua mens rea dan actus reus bisa dibuka di media. Ada privasi pada kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.


 

 

 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku prihatin atas peristiwa anggota polwan Briptu FN yang nekat membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW sampai meninggal dunia di Mojokerto, Jatim. Peristiwa yang terungkap lantaran terkait tekanan ekonomi akibat perjudian online tersebut, bukti dari pemberantasan perjudian online yang belum signifikan dilakukan oleh pemerintah, maupun kepolisian.

Peristiwa nahas tersebut, menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti memukul institusi Polri sendiri. Karena, menurutnya, judi online juga terbukti ‘meracuni’ semua level masyarakat, termasuk di lingkungan kepolisian. Padahal, kata Poengky, pemerintah selama ini sudah membentuk Satgas Judi Online. Pun Mabes Polri selama ini, masif melakukan pemberantasan para bandar, maupun pelaku perjudian online.

“Pemberantasan judi online, diharapkan segera terlihat hasilnya. Dan kami sangat menghimbau kepada semua masyarakat, untuk tidak coba-coba bermain judi online. Karena judi online, merupakan bentuk kejahatan, dan pasti akan berdampak negatif kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan,” kata Poengky, di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut Poengky, Mabes Polri harus segera membentuk tim bantuan psikologis untuk internal anggotanya yang terkena candu judi online. Tim bantuan psikologis tersebut, dapat disediakan mulai dari level Polda, sampai level Polres.

“Hal ini, penting guna perawatan jiwa anggota. Karena polisi ini, juga manusia, yang bukan superman, atau superwomenyang juga membutuhkan perhatian dan perawatan jiwa, agar mereka tetap dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik tanpa terpengaruh dengan hal-hal negatif seperti perjudian online,” sambung Poengky.

PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler