Setelah Kasus Bos Rental Mobil, Satu Remaja Tewas Tertancap Celurit di Sukolilo Pati

Polresta Pati menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian dua kelompok pemuda.

Tangkapan Layar Youtube
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Alfan Armin. Setelah kasus bos rental mobil, satu remaja tewas tertancap celurit di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, PATI - Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Tawuran kelompok remaja itu mengakibatkan seorang korban tewas.

Baca Juga


"Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang di antaranya dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening," kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin di Pati, Senin (11/6/2024).

Seorang yang meninggal dunia, kata dia, dari kelompok ABCD berinisial WG (21 tahun). Ada dugaan yang melukai korban adalah RS (15) dari Kampung Hening yang merupakan warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus.

Penyebab korban WG (21) meninggal, kata Kompol Alfan, karena tertancap celurit yang menembus paru-paru dan jantung sehingga terjadi pendarahan. Mengetahui adanya salah seorang korban meninggal, kedua kelompok lari meninggalkan lokasi duel.

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, pakaian korban, dan 11 buah telepon genggam. Ia mengungkapkan, perkelahian tersebut berawal ketika kedua kelompok saling menantang duel lewat media sosial Instagram.

Pada hari Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD dan disepakati perkelahian di lokasi perbatasan antara di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

Dari Kelompok Kampung Hening membawa rombongan lebih dari 10 orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam, sementara dari Kelompok ABCD di lokasi kejadian pukul 00.15 WIB. Kedua kelompok tersebut terjadi duel.

Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, sedangkan enam tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler