Kapolda Jateng Janji Transparan di Kasus Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati

Sudah empat pelaku penganiayaan terhadap bos rental mobil di Pati ditangkap.

Antara
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.
Rep: M Noor Alfian Choir Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Polda Jawa Tengah menegaskan akan mengusut tuntas terkait kasus tewasnya bos rental karena diamuk massa di kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi ketika kunjungan tiga pilar di kabupaten Magelang, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga


"Prinsip, sudah kita perintahkan jajaran, hukum harus ditegakkan ...nggak usah khawatir ini akan transparan tidak ada yang kita tutup tutupi. Tentu dengan metode metode crime investigasi yang kita lakukan," kata Luthfi,. 

Luthfi mengatakan bahwa hingga kini sudah ada 35 saksi yang telah diperiksa. Ia juga mengaku sudah mengantongi nama yang diduga jadi tersangka tambahan. 

"Sekarang sudah berkembang hampir 35 saksi kita periksa dan tersangka sudah ada di kantong kita. sekarang masih udah dalam upaya paksa dimulai satu orang dan akan bertambah lagi," katanya. 

Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34) dan satu pelaku yang tambahan yang ditangkap hari ini.  Luthfi juga mengimbau masyarakat agar kejadian main hakim sendiri tidak terulang kembali. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. 

"Terakhir saya imbau kepada masyarakat agar tidak terulang kembali pada kasus yang sama artinya kegiatan main hakim sendiri. Informasi sekecil apapun lapor ke kita sehingga tidak menyalahi hukum itu sendiri itu, masyarakat bantu kita dalam ketertiban di masyarakat dengan cara melapor kejadian sekecil apapun tidak boleh main hakim sendiri hukum harus ditegakkan," katanya. 

 

Polresta Pati di Jawa Tengah (Jateng) menangkap satu lagi pelaku pengeroyokan sampai tewas pengusaha rental mobil asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jateng. Pada Selasa (11/6/2024) Polda Jateng merilis penangkapan terhadap inisial M (37 tahun).

Kapolresta Pati Komisaris Besar (Kombes) Andhika Bayu Adhittama mengatakan, Sat Reskrim Polresta Pati menangkap M, pada Senin (10/6/2024). M merupakan warga Desa Tompe Gunung, di Kecamatan Sukolilo.

“Tersangka M merupakan pelaku yang berperan dalam kejadian tersebut, dengan melakukan aksi menendang salah satu korban inisial SH yang mengalami luka berat dan di rawat di rumah sakit,” kata Andhika, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dari penangkapan M, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan saat pengeroyokan, dan penganiayaan. “Yaitu berupa baju yang dikenakan, dan sandal milik tersangka M,” kata Andhika.

Dia menuturkan, dalam penyidikan kasus ini, empat orang pelaku pengeroyokan hingga tewas, sudah menetapkan empat orang tersangka. Sebelumnya, kepolisian sudah merilis penangkapan terhadap EN (51), BC (37), dan AG (34).

Atas perbuatan empat tersangka yang sudah berhasil ditangkap tersebut, kepolisian menjerat tersangka EN, AG, dan BC dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana. Adapun tersangka M, dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Ancaman maksimal hukumannya yakni 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler