Mitigasi Dampak Penugasan, BUMN Dinilai Perlu Inovasi Model Bisnis

BUMN punya peran besar sebagai agen pembangunan.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri BUMN Erick Thohir.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan korporasi biasa. Selain mencari keuntungan, sebagaimana perusahaan pada umumnya, BUMN punya peran besar sebagai agen pembangunan.

Baca Juga


Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengatakan salah satu implementasi fungsi agen pembangunan ialah kewajiban BUMN untuk menunaikan penugasan pemerintah. Hal ini yang menjadi pembeda dengan perusahaan swasta.

"Proyek penugasan menjadi salah satu isu di BUMN dalam menjaga keseimbangan antara value creation dan juga mendorong pembangunan serta sosial," ujar Yudo dalam seminar bertajuk "Analisis Kinerja dan Prospek BUMN Masa Depan" di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Yudo mengatakan proyek penugasan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan pemerataan ekonomi. Pasalnya, lanjut Yudo, perusahaan enggan berinvestasi pada sektor yang secara bisnis itu belum atau tidak menguntungkan.

"Contoh saja, infrastruktur telekomunikasi, kalau ingat, Telkom menjadi garda terdepan membangun jaringan internet ke daerah terpencil, ini bagian dari penugasan," sambung Yudo.

Yudo menyampaikan proyek penugasan acapkali berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, lanjut Yudo, BUMN harus mampu melakukan berbagai inovasi model bisnis dan memiliki manajemen risiko dalam memitigasi dampak proyek penugasan terhadap kinerja keuangan.

"Dengan adanya inovasi model bisnis diharapkan mampu generate profitabilitas sebagai kompensasi dari penugasan yang sifatnya sosial atau terkait pembangunan," kata Yudo.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Kementerian BUMN telah mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) 2025 sebesar Rp 44,2 triliun untuk 16 BUMN, mulai dari HK, Asabri, PLN, IFG, Pelni, Biofarma, Adhi Karya, Wijaya Karya, LEN Industri, Danareksa, KAI, ID Food, PTPP, Damri, Perumnas, dan INKA. Erick menegaskan mayoritas PMN yakni sebesar Rp 30,4 triliun atau 69 persen merupakan penugasan pemerintah.

Erick mengatakan, alokasi untuk pengembangan usaha sebesar Rp 11,8 triliun atau 27 persen. Sedangkan restrukturisasi sebesar Rp 2 triliun atau empat persen.

"Jadi porsi terbesar tetap penugasan pemerintah," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Erick menyampaikan menekankan proporsi PMN saat ini jauh lebih rendah daripada dividen yang diberikan untuk negara. Hal ini berbeda di masa sebelumnya yang mana jumlah PMN biasanya selalu lebih besar dari dividen.

"Jadi bukan istilahnya minta PMN tetapi tidak ada pemasukan negara. Kalau kita lihat kan antara Rp 85 triliun (dividen) dengan Rp 44 triliun (PMN) itu masih surplus buat negara sebesar Rp 41 triliun," kata Erick.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler