Polisi Tembak Residivis Spesialisasi Curanmor di Bandung

Aksi curanmor dilakukan ketiga pelaku di Jalan Soekarna Hatta

Republika/M Fauzi Ridwan
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga orang residivis pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga orang residivis pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung, Sabtu (25/6/2024). Mereka berinisial IH (26 tahun), ZD (24 tahun) dan EP (24 tahun).

Baca Juga


Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan aksi curanmor dilakukan ketiga pelaku pada Sabtu (25/6/2024) di Jalan Soekarna Hatta, Kota Bandung. Mereka berhasil ditangkap dengan barang bukti satu sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan untuk mencuri serta dokumen motor dan kunci T.

"Kita melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku, IH, ZD, EP, residivis. Kita menyita barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang dipakai saat melakukan tindakan kriminal ini," ujar di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (14/6/2024).

Modus yang dijalankan para pelaku, ia mengatakan mereka berbagi peran. Terdapat pelaku yang melakukan eksekusi mencuri motor dan dua orang melakukan pengawasan. "Mereka melihat situasi, tergantung dengan situasi yang mereka temui. Kalau ada kesempatan mereka beraksi. Jadi tidak bergantung pada titik tertentu. Melakukan secara mobile, kalau ada sasaran mereka langsung eksekusi," kata dia.

Ia melanjutkan para pelaku menjual sepeda motor curian di Kota Bandung dan luar Kota Bandung. Mereka menjual utuh sepeda motor curian di media sosial atau bertemu langsung dengan pembeli. "(Motor yang dicuri ini) kita amankan, karena ini belum sempat dijual," katanya. 

Abdul Rahman mengatakan pelaku IH merupakan residivis dan sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara pencurian dengan pemberatan. ZD residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dan EP sudah satu kali menjalani hukuman. "Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, IH," katanya.

Ia mengatakan para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Serta pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler