Panitia Kurban Wajib Tahu, Tata Cara Sembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Menyembelih dilakukan dengan cara memotong saluran makanan.

Dok Republika
Direktur Utama KBBS Koko T. Rachmadi (kanan) menyerahkan secara langsung hewan kurban kepada Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2024). KB Bank Syariah (KBBS) menyerahkan bantuan hewan kurban melalui Pengurus Pusat Muhammadiyah dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445H, untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Penyerahan hewan kurban ini diharapkan dapat memberikan berkah bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat kerja sama antara KBBS dengan Muhammadiyah.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Penyembelihan hewan kurban menjadi sebuah ritual yang dilakukan umat Islam usai melaksanakan shalat Idul adha. Untuk menyembelih hewan kurban, terdapat tuntunan syariat yang seyogyanya dipenuhi oleh panitia kurban atau rumah pemotongan hewan (RPH).

Baca Juga


Ustadz Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan seputar tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat. Menurut Ustadz Oni yang dikutip dari Konsultasi Syariah Republika, jika merujuk kepada beberapa literatur seperti Fiqhu as-Sunnah/Sayyid Sabiq, Minhaj al-Muslim/Al-Jazairi, Fatwa MUI No 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, dan SE Sekjen Kemenag RI No 31 Tahun 2020, maka bisa disimpulkan tahapan-tahapan penyembelihan sesuai tuntunan syariah (adz-dzakat asy-syar’iyah) sebagai berikut.

(1) Pra/persiapan, dengan memastikan pihak yang menyembelih adalah dewasa (mumayyiz) yang Muslim, mampu dan paham tata cara penyembelihan sesuai tuntunan fikih. Dan memastikan hewan kurban memenuhi kriteria hewan kurban menurut fikih, dan alat sembelih yang digunakan itu tajam.

Anak-anak berdiri di samping ternak di sebuah gudang kamp pengungsi Khan Yunis, Jalur Gaza Selatan, 14 Juni 2024. Di tengah konflik Israel-Palestina yang sedang berlangsung, kenaikan dan tingginya harga ternak mempersulit masyarakat di Gaza untuk membeli hewan kurban pada Idul Adha. - (EPA-EFE/HAITHAM IMAD)

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “...Jika kamu menyembelih, maka baguskanlah cara penyembelihannya. Dan tajamkanlah pisaunya dan mudahkan kematian hewan sembelihannya itu.” (HR Muslim).

(2) Posisi hewan yang disembelih. (a) Hewan kurban yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat, dan dihadapkan ke sebelah rusuk yang kiri. (b) Yang menyembelih dan hewan kurban menghadap atau dihadapkan ke arah kiblat.

(3) Saat menyembelih hewan kurban itu mengikuti tuntunan berikut. (a) Membaca : “Bismillahi wallahu akbar (Dengan menyebut nama Allah dan Allah Mahabesar)” saat menyembelih.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS al-An’am: 118).

Dan firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya...” (QS al-An’am: 121).

Dan hadis Rasulullah SAW, “Dari Abdillah Ibn Umar RA bahwa Nabi SAW bertemu dengan Zaid bin ‘Amr bin Nufail di dekat Baldah sebelum turunnya wahyu, kemudian dihidangkan makanan (berupa daging) kepada Nabi SAW. Namun beliau enggan memakannya lantas bersabda, 'Sesungguhnya saya tidak memakan daging yang kalian sembelih atas berhala-berhala kalian. Aku tidak makan makanan yang tidak disebut nama Allah atasnya'.” (HR al-Bukhari).

(b) Menyembelih dilakukan dengan cara memotong saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernapasan atau tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadjain/vena jugularis dan arteri carotids).

(c) Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat (fi faurin wahid). Salah satu cara menyembelih hewan kurban dengan cara menyembelih pada pangkal tenggorokan atau dekat dagu hingga dua pembuluh darah dan saluran pernapasan atau dua pembuluh darah dan saluran makanan itu terputus dan hewan kurban tersebut mati (adz-dzabh).

Menyembelih hewan kurban liar.. 

(d) Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah.

Sebagaimana hadis, “Dari Rafi’ berkata, 'Kami pernah bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya, maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati.' Nabi SAW bersabda, 'Sesungguhnya binatang itu bersifat liar, maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini'.” (HR Jamaah).

Dalam hadis lain dinyatakan, “Dari Abu ‘Usyara dari bapaknya berkata, 'Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher?' Jawab beliau, 'Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu'.” (HR Jamaah).

(4) Pasca penyembelihan, dengan mengikuti tuntunan, di antaranya memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan kuat dari hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah) setelah penyembelihan. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Setelah dipastikan hewan kurban benar-benar telah mati, maka selanjutnya boleh dilakukan pengulitan.

Sebagaimana penjelasan Imam al-Syarbini, “Tanda hayah mustaqirrah adalah adanya gerakan yang kuat setelah pemotongan saluran pernapasan dan saluran makanan menurut pendapat yang lebih shahih dalam al-Zawaid dan al-Majmu’.” (al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna’, 2/579).

Dan sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi, “Di antara tanda adanya hayah mustaqirrah adalah adanya gerakan yang kuat setelah pemotongan saluran pernapasan dan saluran makanan serta terpancarnya darah.” (al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, 3/203).

Infografis hikmah kurban - (Dok Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler