Jelang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Pegi Surati KY, MA Hingga KPK, Ini Tujuannya
Kuasa hukum ingin berbagai institusi yang berwenang ikut mengawasi
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, sudah mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangka kliennya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang perdananya dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Juni 2024.
Sejumlah persiapan pun dilakukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Tujuannya, untuk membebaskan kliennya itu dari segala tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Selain menyiapkan saksi dan bukti, tim kuasa hukum Pegi juga telah melakukan persiapan lainnya. Yakni, dengan berkirim surat ke sejumlah instansi yang terkait. Yakni, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Tujuannya, agar berbagai institusi yang berwenang ikut mengawasi supaya pra peradilan bisa berjalan fair, objektif,’’ ujar salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kabupaten Indramayu, Selasa (18/6/2024).
Toni mengatakan, pihaknya yakin Pegi Setiawan tidak melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Pihaknya juga yakin bahwa tim penyidik tidak punya alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiwan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
‘’Untuk mengantisipasi, menyiapkan pra peradilan, karena kami yakin alat bukti yang dimiliki penyidik minim atau tidak ada, khawatir hakim ‘masuk angin’, maka kami akan melakukan sejumlah langkah,’’ kata Toni.
Pertama, kata Toni, pihaknya sudah berkirim surat kepada Komisi Yudisial. Dalam surat itu, pihaknya memohon agar lembaga tersebut mengawasi proses pra peradilan.
Kedua, menurut Toni, pihaknya akan menyurati badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar badan pengawasan MA juga memonitor dan mengawasi proses pra peradilan supaya pra peradilan berjalan fair.
Ketiga, tambah Toni, pihaknya juga akan menyurati KPK agar memonitor penegak hukum yang sedang melakukan proses pra peradilan, menyidangkan dan memeriksa pra peradilan. Tak hanya pada hakimnya, namun juga panitera, panitera pengganti maupun penyidik.‘’Kami meminta KPK agar memonitor penegak hukum yang sedang memeriksa pra peradilan ini,’’ kata Toni.
Toni berharap, pra peradilan bisa berjalan secara fair dan bisa memberikan keadilan kepada Pegi Setiawan. Dia menyatakan, kliennya itu bukan pelaku perkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky. Toni mengatakan, pelaporan ke MA maupun KPK itu rencannya akan dilakukan pada Rabu besok. Sedangkan pelaporan ke KY sudah dilakukan. ‘’Insya Allah pada Rabu akan kami lakukan ke Bawas MA dan KPK,’’ kata Toni.