Tiga Operasi Berantas Judi Online
Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan dalam waktu dekat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum. Hal itu disampaikan usai rapat kordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).
Pertama kata Hadi adalah membekukan empat sampai lima ribu rekening yang diduga terkait transaksi judi online berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan akan disita oleh negara.
Selanjutnya menurut Hadi, yang kedua adalah melakukan penindakan hukum atas jual beli rekening akun perbankan dengan alasan akun rekening bank tersebut dijadikan sarana para bandar judi online untuk menampung uang hasil perjudian tersebut.
Yang ketiga satgas akan menutup layanan top up atau pengisian pulsa untuk gim daring di seluruh mini market.
Yang ketiga satgas akan menutup layanan top up atau pengisian pulsa untuk gim daring di seluruh mini market.
Videografer & Video Edit : Surya Dinata