Tiga Perusahaan Ini Operasionalnya Dihentikan karena Mencemari Udara
230 perusahaan yang menjadi target pengawasan KLHK pada tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi membuat pencemaran udara. Setidaknya, terdapat 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan KLHK pada tahun ini.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan. Delapan perusahaan itu adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III), PT Lautan Steel Indonesia (LSI), PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN), PT Raja Goedang Mas (RGM), PT Indonesia Acid Industry, PT Starmas Inti Aluminum, PT Surteckariya Indonesia, dan PT Galvindo Intiselaras.
"Saat ini tiga perusahaan telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup," kata dia saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Salah satu dari tiga perusahaan yang telah dihentikan operasionalnya adalah PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, tapi tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT III.
"Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line," ujar Ardy.
Kedua, Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang. PT RGM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash.
Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah + 177.872,4 m3 di lahan seluas 5,67 hektare. Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah, melainkan juga meningkatkan pencemaran debu atau partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.
Ardy menambahkan, kegiatan lain yang dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup adalah PT MMLN di Kabupaten Tangerang. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, penghentian ketiga usaha tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar mengelola lingkungan dengan serius. KLHK akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara.
"Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar, sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata dia.
Selain itu, korporasi yang kedapatan melanggar juga akan dikenakan sanksi pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 119 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rasio mengatakan, kegiatan penutupan usaha tak hanya dilakukan pada tahun ini. Tahun lalu, KLHK juga melakukan pengawasan terhadap 63 perusahaan. Dari total perusahaan yang diawasi, sebanyak 29 perusahaan dihentikan sementara, lima perusahaan direkomendasikan untuk dapat sanksi pidana, dan 58 perusahaan dikenakan sanksi administratif.
"Sampai saat ini, 21 perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK pada tahun 2023 masih belum beroperasi. Perusahaan tersebut masih dalam proses pemenuhan kewajiban perbaikan yang diperintahkan berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah," kata Rasio.