Menkominfo Minta Layanan Jasa Internet Putus Akses Judi Online ke Kamboja dan Filipina
Kemenkominfo bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia untuk memutus seluruh akses internet yang digunakan untuk perjudian online ke Kamboja dan Filipina. Permintaan tersebut disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet melalui surat resmi yang diundangkan sejak Jumat (21/6/2024) lalu.
Dalam surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tersebut dijelaskan, pemutusan seluruh akses perjudian online dari dan ke Kamboja serta Filipina itu sebagai langkah Kemenkominfo dalam upaya pemberantasan perjudian online di Tanah Air. Surat tersebut mengatakan, Kemenkominfo bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Realisasi dari hasil koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 19 Juni 2024 lalu, Kemenkominfo bertugas sebagai otoritas yang berwenang dalam melakukan penutupan akses terhadap laman-laman perjudian online. Menkominfo Budi Arie melalui surat kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (network acces point/NAP), diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang mendukung pemberantasan perjudian online tersebut.
Tiga permintaan tersebut, satu di antaranya adalah memastikan pemutusan jalur internet untuk perjudian online dari dan ke Kamboja serta Filipina. “Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja, dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” bunyi surat yang dari Menkominfo Budi Arie tersebut.
Namun dalam surat tersebut, membuka celah aktifnya kembali akses perjudian online dari dan ke Kamboja serta Filipina. Karena di dalam surat tersebut, tak ada disebutkan pemutusan akses internet untuk perjudian online itu bersifat permanen. Hanya disebutkan dalam surat tersebut, pemutusan akses internet tersebut, akan dipulihkan pada saat situasi yang sudah kondusif.
Selanjutnya, Menkominfo juga meminta agar para penyelenggara jasa telekomunikasi melaporkan proses pemutusan, serta hasil pelaksanaan pemutusan tersebut untuk bahan evaluasi lebih lanjut.