Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Mengapa Polda Jabar tak Datang?
Sidang Praperadilan Pegi ditunda gara-gara Polda Jabar tak datang.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengungkapkan telah menyampaikan panggilan kepada pihak Polda Jawa Barat untuk hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (24/6/2024). Namun, tidak mengetahui alasan Polda Jabar tidak hadir.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang dihadiri oleh penggugat. Namun, hingga 20 menit berselang termohon atau Polda Jabar tidak kunjung datang sehingga sidan ditunda 1 Juli.
"Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu pekan apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," ucap dia, Senin (24/6/2024).
Ia menuturkan surat panggilan sudah diterima oleh Polda Jabar. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali kepada termohon. "Apabila tidak hadir sidang dilanjut," kata dia.
Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut.
"Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional," ucap dia.
Apabila bukti lemah, ia menegaskan lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang. Yanti menduga bahwa pihak Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21.
"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21," kata dia.
Pihaknya ingin membuktikan bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Ia mempertanyakan alasan Polda Jabar tidak hadir di sidang perdana praperadilan.
"Mungkin untuk mengulur waktu karena buktinya lemah mengulur waktu untuk P21," kata dia.
Ia mengatakan sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli mendatang atau Senin. Apabila pihak termohon tidak hadir maka persidangan selanjutnya tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.