Politikus PKS: Bongkar Semua Nama Pejabat Bermain Judi Online

Aboe Bakar bertanya-tanya apakah ada beking di balik maraknya judol.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/2).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyoroti jumlah transaksi judi online (judol) yang tembus hingga Rp600 triliun pada awal 2024. Hal itu dia ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca Juga


“Saya membaca berita transaksi di awal tahun ini saja sudah mencapai 600 triliun, judi online ya. Ini pasti angka sangat signifikan, spektakuler dan luar biasa,” ujar Aboe di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
 
“Oleh karenanya pemerintah telah membentuk satgas yang diketuai Menko Polhukam dimana PPATK adalah salah satu anggota,” lanjut Aboe.
 
Politikus PKS itu lalu bertanya kepada PPATK apakah ada pejabat yang menjadi backing kasus judi online? Aboe meminta PPATK membongkar pejabat tersebut jika memang ada.
 
“Demikian besarnya transaksi apa memang judi online ini ada herder-nya gitu? Ada backingannya enggak sih? Atau ada indikasi enggak oknum pejabat yang jadi backing judi online? Apa ada indikasi ada oknum penegak hukum? Siapa saja penegak hukum? Enggak pandang warnanya, mau coklat, mau hijau, mau biru, abu-abu,” ujar Aboe.
 
Selain itu, Aboe meminta PPATK membongkar anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang bermain judi online.
 
“Juga termasuk apa ada indikasi yang lain? Seperti yang ditanya tadi oleh Habiburokhman, apakah ada juga anggota legislatif, yudikatif, eksekutif yang bermain di judi online ini? Saya pikir transparan aja Pak mumpung di meja parlemen ya,” ujar Aboe.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membongkar ada lebih dari 1.000 orang di lembaga legislatif pusat dan daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judol. 
 
Ivan menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.
 
Data itu disampaikan Ivan menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan legislatif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler