Provokator Kericuhan Lentera Festival Teridentifikasi, Polisi Segera Lakukan Pemeriksaan
Polisi sudah mengantongi identitas provokator dan pelaku pembakaran panggung.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Banten, akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku kerusuhan dan perusakan fasilitas panggung konser musik Tangerang Lentera Festival 2024.
"Untuk pelaku kerusuhan dan pembakaran sudah teridentifikasi. Baik provokasi dan pelaku pembakaran panggung," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Kamis (27/6/2024).
Ia mengungkapkan, tim penyidik saat ini sudah mengidentifikasi tiga terduga pelaku perusakan, seperti diantaranya satu orang sebagai provokator dan dua pelaku pembakaran sound system milik vendor panggung konser musik itu. "Jadi untuk peristiwa lain yang diduga adanya peristiwa hukum perusakan. Dan sekarang sudah melakukan proses penyelidikan terhadap siapa yang berbuat kerusakan fasilitas vendor sarana dan prasarana panggung," ujarnya.
Arief juga menyampaikan, dalam hal ini pihaknya sedang menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik yang terjadi pada Ahad (23/6/2024).
Dimana, satu perkara terkait penggelapan dan penipuan oleh penyelenggara Tangerang Lentera Festival dan perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materiil. Kendati, tahapan pengungkapan dalam kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Untuk kasus ini ada dua perkara. Pertama soal penipuan dan kedua kerusuhan, sehingga kami saat ini masih melakukan pengembangan," kata dia.
Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan. Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan polisi.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.