59 Ribu Orang Penjudi Online dan Rp 1,2 Triliun Uang Berputar Hanya di Tujuh Kecamatan Ini

Satgas Judi Online segera memanggil para camat dan kepala desa terkait.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pemberantasan Judi Online mengklasifikasikan daerah dengan jumlah penjudi dan transaksi terbanyak sampai level kecamatan. Ada tujuh kecamatan yang menjadi concern karena total jumlah penjudi daring mencapai 59 ribu orang dengan total transaksi mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca Juga


Untuk menindak judi online di tingkat kecamatan, Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah segera memanggil para camat dan kepala desa terkait. "Kami segera akan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang bermain judi online, khususnya warganya. Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya," ujar Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024).

Hadi mengungkap tujuh kecamatan dengan jumlah penjudi online terbanyak yakni Kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah penjudi online sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp 349 miliar, Kecamatan Tambora jumlah penjudi online sebanyak 7.916 orang dengan nilai Rp 196 miliar, Kecamatan Cengkareng dengan jumlah penjudi online 14.782 orang dan nilai transaksi Rp176 miliar, serta Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah penjudi online 9.554 orang dan nilai transaksi Rp 139 miliar.

"Berikutnya Kecamatan Kemayoran itu Rp 118 miliar ada di sana dan pelakunya 6.080 orang. Kecamatan Kalideres Rp 113 miliar dan pemainnya 9.825 orang, dan Kecamatan Penjaringan Rp 108 miliar, pemainnya 7.127 orang," kata Hadi. Sehingga total penjudi online di tujuh kecamatan itu mencapai 59 ribu orang dengan total transaksi sebanyak Rp 1,2 triliun.

Satgas juga membuka lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar judi online. Pertama adalah Jawa Barat. Di provinsi ini, terdapat 535.644 orang yang menjadi pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. Di posisi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak, kata Hadi, adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.

"Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah, jumlah pelaku judi online 201.963 orang. Kemudian peredarannya, uangnya adalah Rp 1,3 triliun," ucap Hadi.

Berikutnya, di posisi keempat adalah Jawa Timur dengan jumlah penjudi online sebanyak 135.227 dan nilai transaksi berjumlah Rp 1,051 triliun. Terakhir, provinsi di urutan kelima dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah Banten. "Di Banten, pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun," ujarnya.

Selain di tingkat provinsi, Hadi juga menyampaikan lima kabupaten/kota dengan jumlah penjudi online terbanyak. Lima kabupaten/kota itu adalah Kota Jakarta Barat dengan total nilai transaksi mencapai Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Kota Jakarta Utara Rp 430 miliar.

Jejak Digital Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online - (Infografis Republika)

Kota Bogor sebagai daerah tingkat kabupaten/kota dengan transaksi terbanyak kedua se-Indonesia merespons data PPATK. Baca di halaman selanjutnya.

DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Bogor dalam memberantas judi online atau daring di wilayahnya. Transaksi judi online di Kota Bogor merupakan kabupaten/kota terbanyak kedua se-Indonesia setelah Jakarta Barat. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, DPRD juga menyoroti fenomena judi daring yang terjadi di Kota Bogor. 

Berdasarkan laporan dari PPATK, nilai transaksi judi daring di Kota Bogor mencapai Rp 612 miliar atau menduduki peringkat kedua se-Indonesia. “Tentu kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online,” kata Jenal.

Lebih lanjut, Jenal menyampaikan, dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Bogor akan mendiskusikan langkah-langkah strategis dengan Pemkot Bogor untuk menanggulangi maraknya kasus judi daring. Jenal menjelaskan bentuk penanggulangan dan pencegahan bisa dilakukan melalui pembentukan peraturan daerah (perda), dan keberpihakan anggaran dalam mensosialisasikan pencegahan dampak buruk dari judi daring kepada masyarakat.

Di samping itu, Jenal juga menekankan akan mendorong seluruh anggota DPRD Kota Bogor untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada para konstituennya. “Kami di DPRD memiliki tiga fungsi dan itu akan kami maksimalkan untuk menanggulangi dan mencegah kasus judi online ini,” ujarnya.

Menurut Jenal, penanggulangan dan pencegahan fenomena judi daring bisa berhasil jika seluruh stakeholder dan masyarakat turut bekerja sama. Di saat-saat seperti ini, seluruh stakeholder harus saling mendukung untuk menanggulangi dan mencegah judi online. "Peran masyarakat juga sangat penting dalam hal pencegahan dengan melakukan edukasi kepada anggota keluarga masing-masing,” katanya. 

Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler