Tim Polda Jabar Ungkap Nama Panggilan Pegi Kecil Perong di Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Republika
Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Tim Polda Jawa Barat memberikan jawaban atas gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Mereka memulai membacakan jawaban dengan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) kemarin.

Baca Juga


"Termohon menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, sebelum menjelaskan terkait dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan kronologis kejadian hingga penetapan tersangka para pelaku termasuk Pegi Setiawan.

Kuasa hukum membacakan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai saksi terpidana hingga saksi teman Pegi Setiawan di masa kecil. Mereka mengungkapkan bahwa Pegi alias Perong merupakan Pegi Setiawan yang terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian kepada Eky dan Vina.

Teman Masa Kecil Bersaksi, Perong Panggilan Pegi Setiawan Dimasa Kecil.....

 

 

 

Teman Masa Kecil Bersaksi, Perong Panggilan Pegi Setiawan Dimasa Kecil

Kuasa hukum membacakan keterangan salah seorang saksi yang menyebut bahwa panggilan Pegi Setiawan di masa kecil yaitu Perong. Saksi tersebut merupakan teman masa kecil Perong.

"Saksi mengenal Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi alias Perong adalah Perong," kata kuasa hukum.

Delapan orang tersangka telah divonis penjara, terdiri dari satu orang Saka Tatal divonis 8 tahun dan telah bebas sedangkan 7 orang lainnya divonis hukuman penjara.

Sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengungkap sejumlah kejanggalan penetapan status tersangka kliennya di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024) di PN Bandung. Mereka pun menilai bahwa Polda Jabar telah menangkap orang yang salah.

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah. Selain itu, pihaknya menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error ini personanya artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami," ucap dia sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler