Tiga Kejanggalan Pembelaan Polisi Versi Pengacara Pegi

Pengacara aneh mengapa dua DPO yang dihapus disebut lagi.

Republika/ M Fauzi Ridwan
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam memasuki babak baru. Pengacara Pegi Setiawan yakin bahwa mereka bisa memenang sidang praperadilan di Pengadilan Negara Bandung.

Baca Juga


Menurut tim pengacara, pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari polisi memiliki sejumlah kejanggalan.

Dari mulai alat bukti sampai dengan pernyataan-pernyataan kontroversial polisi. Tim pengacara tetap yakin Pegi yang ditangkap bukanlah pembunuh Vina seperti disampaikan oleh polisi.

Berikut tiga kejanggalan pembelaan polisi menurut kubu Pegi Setiawan.

1. Sidang Rasa Pokok Perkara

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli dan bukti surat.

Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.

"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara.

"Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara," kata dia.

2. Dua DPO Disebut Lagi

Kuasa hukum Pegi Setiawan merasa heran terhadap tim hukum Polda Jabar yang mengungkit dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani dalam jawaban pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Padahal Polda Jabar dalam sesi konferensi pers beberapa waktu lalu menyebut kedua DPO tidak ada.

Muchtar Effendy salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam terdapat tiga orang DPO Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Namun, tahun 2024 pihak kepolisian menyebut hanya satu orang DPO yang ditangkap sedangkan dua orang lainnya fiktif.

"Di tahun 2024 satu DPO yang disebut nyata dan ditangkap yaitu klien kami. Dua DPO dihapus dengan alasan fiktif, hari ini kami digusur untuk memanggil yang dua DPO kan aneh," ucap dia seusai replik, Selasa (2/7/2024).

 

Ia menyebut kuasa hukum diminta untuk mempercayai dua DPO fiktif yang saat ini dinyatakan masih hidup. Muchtar merasa aneh dengan jawaban dari tim hukum Polda Jabar.

"Kami diminta untuk mempercayai bahwa dua DPO ternyata masih hidup ini teraneh dan lucu. Mereka menganggap fiktif, mereka hidupkan lagi. Bahwa oleh mereka untuk mempercayai," kata dia.

Toni RM salah satu kuasa hukum lainnya mengatakan Polda Jabar menyebut dua DPO Andi dan Dani fiktif saat konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan. Namun, saat jawaban praperadilan dihidupkan kembali kaitan penangkapan Pegi Setiawan dan mengacu ke putusan Pengadian Negeri Cirebon.

 Alat Bukti tak Sesuai

Pengacara Pegi menyebut bukti yang diajukan oleh polisi tak berkaitan dengan Pegi, seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.

"Kami sangat optimis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insak Nasrudi.

Insank menambahkan tim hukum Polda Jabar menjawab gugatan dari kliennya. Namun alat bukti yang disuguhkan tidak berkaitan.

"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan, ini kan tidak ada?" kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler