Marak Judi Online di Warung Kopi, Ulama Aceh Turun Tangan
Aparat kepolisian perlu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum judi online
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengingatkan aparat penegak hukum jangan memandang kedudukan atau jabatan dalam upaya penindakan atau pemberantasan judi online, harus berlaku sama dengan masyarakat umum.
"Terkait pemberantasan judi online, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak dipandang jabatan, kedudukan, karena itu adalah penyakit masyarakat," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).
Dalam permasalahan ini, Lem Faisal berharap kepada aparat kepolisian perlu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum judi online tersebut. Keteladanan dimaksud, kata dia, tentunya dengan tidak memilah, mengistimewakan seseorang, atau jangan ada pemain yang dibebaskan, siapapun orangnya.
Dia menekankan, aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online ini benar-benar harus memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Artinya, tidak ada yang kebal hukum atau dilindungi.
"Apakah dia di eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan masyarakat biasa. Itu semuanya harus dilakukan penindakan hukum dengan seadil-adilnya. Jangan ada yang mengistimewakan siapapun. Kalau ada pejabat terlibat judi online, lakukan penindakan," ujarnya.
Selain itu, Lem Faisal meminta kepada siapapun pemegang data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait dengan pejabat eksekutif maupun legislatif yang terlibat dengan judi online, maka harus diungkap kepada masyarakat.
"Kita negara transparan, negara yang butuh informasi kepada publik, dan yang berhubungan dengan kita diungkapkan ke publik," kata dia.
Pembukaan data, tambah Lem Faisal, perlu dilakukan sebagai pembelajaran terhadap semuanya, bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum tidak pandang bulu menindak pemain judi online.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Muslim Indonesia, dan Aceh secara khusus sudah harus segera berhenti serta menghindari judi online tersebut.
"Kalau selama ini sudah mulai atau terlanjur bermain judi online. Sudah boleh berhenti, jangan dilanjutkan, karena ini bisa merusak, merugikan, menghancurkan diri sendiri dan juga keluarga," kata Lem Faisal.
Pemain judi online dihukum cambuk..
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online pada sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi Aceh itu.
Pelaku judi online, bakal dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan.
"Patroli ini guna mencegah aksi judi online yang selama ini dilaporkan masih banyak terjadi, khususnya di warung-warung kopi yang kian meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama di Banda Aceh, Senin (1/7/2024).
"Langkah ini penting khususnya bagi para pelaku judi online mengetahui bahwa ada larangan bermain judi online di tempat itu, diharapkan ada sadar, dan tidak berani bermain," ujarnya.
Menurut Fadillah, kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah maraknya perjudian online. Untuk memberantas hal itu, dibutuhkan peran semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama.
Penegakan hukum atau proses pidana, lanjut dia, akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online."Termasuk tempat pelaku usaha yang membiarkan adanya judi online. Makanya, sebagai langkah awal kita upayakan pencegahan terlebih dahulu," demikian Kompol Fadillah.