Kronologi Wartawan dan Istri-Anak-Cucu Meninggal Saat Rumahnya Dibakar Usai Beritakan Judi

Korban bersama rekannya sempat bertemu aparat beberapa jam sebelum rumahnya terbakar.

Republika/Bayu Adji P.
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto (kedua dari kiri) membacakan pernyataan sikap terkait kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menyesalkan adanya kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (27/6/2024). Apalagi, kebakaran yang menyebabkan korban beserta istri, anak, dan cucunya meninggal dunia itu diduga terkait dengan pemberitaan.

Baca Juga


Anggota Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, korban bersama sejumlah rekannya sempat bertemu dengan aparat beberapa jam sebelum kebakaran itu terjadi atau pada Rabu (26/6/2024). Dalam pertemuan yang dilakukan di sebuah tempat itu, korban diminta untuk menghapus berita yang telah dibuat.

"Jadi ketemu di satu tempat dan membicarakan terkait berita. Jadi (korban) diminta untuk menghapus beritanya dan postingan-nya itu," kata Totok saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (2/7/2024).

Ketua Komisi Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers itu menjelaskan, berita yang dibuat korban itu sudah tayang pada Senin (22/6/2024). Korban juga diketahui membagikan beritanya itu melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Anggota Dewan Pers Erick Tanjung menambahkan, Rico merupakan wartawan Tribrata TV yang melalukan reportase terkait perjudian yang marak di Kabupaten Karo. Berita itu ditayangkan oleh korban pada Senin pekan lalu.

"Rabu malam 26 Juni, temuan tim di lapangan, korban ditemani oleh temannya sempat bertemu dengan oknum aparat yang diduga pengelola lapak judi yang itu sebelumnya dia tulis dalam berita," kata Erick.

Dalam berita itu, Rico menuliskan dengan terang adanya oknum aparat yang mengelola lapak judi tersebut. Karena itu, diduga kuat pemberitaan itu menjadi salah satu penyebab rumah korban dibakar.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) itu menyatakan, tim telah turun ke lapangan untuk menemui rekan-rekan korban. Tak hanya itu, tim juga menemui saksi-saksi kunci dan keluarga korban, termasuk anak korban yang masih hidup.

"Keluarganya yang lain kami temui dan hampir semuanya menyebutkan, memberikan keterangan yang serupa, bahwa sebelum kejadian itu korban menceritakan agak was-was dan ketakutan, karena dicari-cari terkait berita yang dia terbitkan dan berita itu juga diposting di akun Facebook pribadi Sempurna," kata dia.

Diketahui, dalam kebakaran itu, korban dilaporkan meninggal dunia. Tak hanya korban, istri korban Elfrida Boru Ginting (48), anak Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucu Loin Situkur (3), juga meninggal dunia akibat kebakaran itu.

Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian ini karena kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum. Di sisi lain, tim KKJ, kata Erick, hingga saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta pembuktian tentang kasus tersebut.

Kapolri dan panglima TNI diminta bentuk tim penyelidikan. Baca di halaman selanjutnya.

 

Totok mengatakan, tim pencari fakta dari KKJ Sumut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Tim KKJ itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI," kata Totok.

Dia menjelaskan, ada dua versi yang berbeda atas kejadian kebakaran rumah wartawan Tribrata TV itu. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.

Namun, dalam versi lain disebutkan bahwa kebakaran itu terjadi lantaran ada ceceren bensin di rumah korban. Ceceran bensin itu kemudian menyulut bara api. "Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran," kata Totok.

Menurut dia, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

Karena itu, Dewan Pers meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

"Dewan Pers meminta Panglima TNI (Jenderal Agus Subiyanto) dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," ujar Totok.

Selain itu, Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban. Di sisi lain, Totok mengatakan, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.

"Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," ucap Totok.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler