Duduk Kasus Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari, dari Perkara Hasnaeni Hingga Anggota PPLN
DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Ketua KPU dinilai bersalah secara etik terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Kasus ini sudah mencuat sejak April lalu. Terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024).
Maria saat itu ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Hasyim disebut secara terus menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya. Alhasil, terduga korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Para pengacara terduga korban pun berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim. Ini karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas "Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni.
Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.
Kasus Hasnaeni
Dalam kasus Hasnaeni, Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Selanjutnya...
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.