Kasus Kematian AM Tetap Dibuka, Kapolda Sumbar Yakin Sang Anak Melompat dan Hendak Tawuran

Kapolda memastikan bahwa kasus penyelidikan kematian AM tetap dilanjutkan.

Republika/ Febrian Fachri
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono usai melaksanakan Jumat Curhat di Masjid Raya Sumbar di Kota Padang, Jumat (11/8/2023).
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya memastikan tak menutup penyelidikan kasus kematian anak AM (13 tahun). Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono menegaskan bahwa ia terbuka dengan semua masukan, saran, maupun kritikan, demi pengungkapan utuh kematian anak AM. 

Baca Juga


Kepolisian, pun kata Kapolda menerima semua sorongan bukti-bukti sahih dari pihak-pihak eksternal untuk kepastian hukum tentang sebab matinya siswa kelas-1 SMP Muhammadiyah-5 Kota Padang tersebut.

“Saya tidak pernah menutup kasus ini. Kemarin itu, dihembuskan isu katanya saya (Kapolda) yang akan menutup kasus ini, sehingga membuat keributan. Padahal, tidak. Saya nggak pernah menutup. Dan saya pribadi masih menyelidiki kasus ini,” kata Suharyono saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (4/7/2024).
 
Hanya, ia berharap agar pihak keluarga, pun masyarakat, juga memercayai temuan penyelidikan oleh kepolisian yang sementara ini menyimpulkan sebab matinya anak AM bukan karena kekerasan, ataupun penyiksaan.
 
Sebab, kata Suharyono, informasi yang sekarang ini dijejalkan kepada masyarakat, bahwa anak AM meninggal dunia karena penyiksaan. Pelaku aniayanya, kata Suharyono, adalah pihak kepolisian.
 
Padahal, kata Suharyono, dari penyelidikan resmi yang dilakukan sebab tewasnya anak AM karena luka-luka yang disebabkan akibat melompat dari atas Jembatan Kuranji. Suharyono mengatakan, anak AM, melompat dari Jembatan Kuranji yang tingginya lebih 20 meter dan mendarat di sungai dangkal berbatuan keras.
 
Aksi nekat bocah tersebut, kata Suharyono, karena anak AM hendak menyelamatkan diri dari penangkapan para personel Sabhara yang melakukan patroli semalaman untuk pencegahan tawuran pelajar, pada Ahad (9/6/2024) subuh.
 
“Kami menduga, bahwa memang dia melompat dari atas jembatan itu. Karena, di detik-detik terakhir itu, ada bukti (pengakuan), dia (anak AM) yang mengajak saksi Adithya (A) yang memboncengnya untuk melompat ke sungai,”  ujar Suharyono.
 
Pengakuan A (13) itu disampaikan langsung kepada penyidik saat penyelidikan awal pengusutan kasus tersebut. “Memang tidak ada saksi yang melihat bahwa dia (anak AM) itu melompat dari jembatan. Tetapi kami, sampai detik ini bertahan pada bukti pengakuan lompat itu dari Adithya itu. Tetapi, kami juga siap untuk menerima masukan-masukan dari siapapun, dan fakta-fakta apapun yang didukung oleh yang bukan karang-karangan. Maksudnya kami, jangan sampai yang dihadapkan ke kepolisian itu nantinya, adalah kesaksian-kesaksian yang dikarang-karang. Harus memang dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Suharyono.
 
Karena menurut Kapolda, sampai sekarang ini, masyarakat, terutama dari pihak keluarga, juga tim advokasi dari LBH Padang yang tak terima dengan fakta bahwa anak AM akan tawuran.
 
Penolakan tersebut, kata Suharyono, yang membuat konklusi sementara tentang anak AM melompat dari jembatan itu, juga tak diterima keluarga mapun publik. Padahal, kata Suharyono, dari bukti-bukti penyelidikan, pun juga memang ditemukan dugaan bahwa anak AM, pelaku yang akan tawuran.
 
“Afif (AM) memang pelaku tawuran. Handphone-nya sudah saya cloning (duplikasi) dan sudah saya buka setelah kita mengetahui password-nya. Dan itu bikin kami semua (kepolisian) kaget, wah ternyata Afif itu, sudah ada percakapan dengan Adithya itu memang yang mengajak tawuran. Yang mengajak (tawuran) itu malah Afif Maulana sendiri,” ujar Kapolda.
 
Meskipun begitu, Suharyono mengatakan, fakta-fakta yang didapatkan kepolisian itu baru sementara. Sebab kata dia, penyelidikan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
 
 

Di internal kepolisian, kata ia, sudah mengakui adanya proses yang salah dalam pengamanan saat pencegahan aksi tawuran pada Ahad (9/6/2024) itu. Karenanya, kata Suharyono, ia sendiri yang mengumumkan 17 personel Sabhara yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pada saat pengamanan dan pencegahan aksi tawuran tersebut.
 
Pelanggaran itu, pun termasuk saat 18 yang ditangkap akan melakukan tawuran itu menjalani pemeriksaan di Polsek Kuranji. “Saya tidak melindungi anggota saya yang bersalah melanggar. Saya tidak menutup-nutupi yang salah menjadi tidak bersalah. Dan sekarang ada 17 anggota kami, yang juga saya proses," ujarnya
 
Tetapi ia menekan, bahwa mereka hanya terkait dengan pelanggaran disiplin pada saat di Polsek Kuranji, bukan terkait peristiwa yang di Jembatan Kuranji (kematian anak AM).
 
"Karena kematian Afif Maulana itu, peristiwanya ada di jembatan, bukan terjadi di Polsek Kuranji. Afif (AM) tidak pernah dibawa ke Polsek Kuranji. Tidak ada yang melihatnya di Polsek Kuranji. Wong polisi saja, nggak pernah melihat Afif Maulana (di Polsek Kuranji),” kata Suharyono.
 
Ekshumasi untuk autopsi ulang 
 
LBH Padang, dan pihak keluarga masih meyakini kematian anak AM akibat kekerasan, dan penyiksaan kepolisian. Direktur LBH Padang Indira Suryani berulang kali menyampaikan ragam kejanggalan kematian anak AM. Kejanggalan tersebut, mulai dari keadaan luka-luka pada jasad anak AM, juga cerita-cerita versi kepolisian sebelum jasad anak AM ditemukan di aliran sungai Jembatan Kuranji. LBH Padang bersama pihak keluarga, sudah dua kali mendatangi Komnas HAM untuk menerjunkan tim investigasi mandiri.
 
Kepada Komnas HAM, kedua orang tua anak AM, Afrinaldi (34) dan Anggun Anggraini (32 tahun) setuju untuk autopsi ulang jasad putra sulungnya itu.
 
“Kedua orang tua, sudah menyampaikan kepada Komnas HAM akan memberikan izin jika nantinya tim dari Komnas HAM akan melakukan ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah anak AM,” begitu kata Indira.
 
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan pun menyampaikan ekshumasi, menjadi salah-satu jalan untuk mendapatkan hasil pembanding dalam pengungkapan tentang apa sebab luka-luka yang membuat anak AM hilang nyawa.
 
“Pihak keluarga setuju untuk ekshumasi,” begitu kata Hari.
 
Hari pun mengatakan, agar penyelidikan tentang kematian anak AM tetap dilanjutkan ke penyidikan. “Kasus ini banyak kejanggalan. Kita minta (kepolisian) kasusnya jangan dihentikan,” ujar dia.
 
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menambahkan persetujuan keluarga untuk ekshumasi tersebut, akan disampaikan ke Polda Sumbar. “Komnas HAM akan menyampaikan pendapat dan persetujuan keluarga tersebut ke Polda Sumbar, karena berdasarkan KUHAP, merupakan kewenangan kepolisian untuk melakukan ekshumasi untuk kepentingan hukum,” begitu ujar Uli.
 
Irjen Suharyono, pun mengaku sudah mengetahui informasi tentang rencana ekshumasi jasad anak AM tersebut. Polisi bintang dua itu, pun mengatakan akan setuju. “Itu sangat bagus. Karena memang dari awal itu memang pelaksanaan autopsi dilakukan oleh dokter di luar kepolisian. Jadi kalau itu nanti misalnya digali lagi (ekshumas) untuk dicek lagi, silakan. Itu sangat bagus sekali,” ujar Suharyono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler