Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Polda Jabar belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan bisa dibebaskan hari ini.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim, Senin (8/7/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan akan segera menjalankan putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka pun akan segera membebaskan yang bersangkutan dari tahanan.

Baca Juga


"Kalau terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya sesegera mungkin penuhi sesuai putusan sidang praperadilan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Ia menuturkan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini. Sebab masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan. "Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya kita akan segera mematuhi sesuai putusan," kata dia.

Jules melanjutkan, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar. Pihaknya memastikan akan menjalankan putusan secepatnya. "Tentu saat ini sudah ada putusan hakim pada sidang praperadilan ini yang dulu yang akan kita lakukan secepatnya merealisasikan sesuai dari putusan hakim," katanya.

Ia mengatakan akan patuh pada hukum dan segera melakukan secepatnya terkait segala putusan yang disampaikan. "Nanti masih berproses mudah mudahan dari pengadilan dapat menyerahkan secepatnya ke kami," kata dia.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan Polda Jabar akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS. "Kami dari Polda Jabar penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS," katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler