Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kompolnas Evaluasi Manajemen Penyidikan

Kompolnas telah melakukan pengawasan sejak kasus tersebut mulai dilakukan penyidikan.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim, Senin (8/7/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengevaluasi peraturan kapolri (perkap) dan peraturan kepolisian (perpol) tentang manajemen penyidikan. Hal itu seiring gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan, Senin (8/7/2024).

Baca Juga


Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan sejak kasus tersebut mulai dilakukan penyidikan. Termasuk mengikuti gelar perkara hingga mengikuti persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan.

"Yang kami cermati adalah pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan hakim itu lah menjadi pertimbangan kami. Pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan hakim tunggal Eman Sulaeman berpendapat bahwa terdapat beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh karena itu pihaknya akan mengevaluasi penanganannya dan evaluasi tentang perkap dan perpol.

"Karena aturan tersebut tidak harga mati, terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada, jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana," paparnya.

Benny melanjutkan, penanganan kasus penipuan dengan kasus pembunuhan berbeda. Pihaknya menghormati putusan hakim. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler