Pegi Setiawan Bebas, Ini Tanggapan Mabes Polri

Polda Jawa Barat patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.

republika
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini dan sejumlah pengunjung menangis terharu usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Rep: Surya Dinata Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri angkat bicara terkait putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada Senin, (8/7/2024). 

Baca Juga


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jawa Barat patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, meski Mabes Polri sudah memberi asistensi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia masih mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

  • Videografer & Video Editor: Surya Dinata

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler